free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Nekat Menjambret di Situbondo, Residivis Curas Tertangkap di Lumajang

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : Nurlayla Ratri

20 - Jan - 2024, 21:18

Placeholder
Dua terduga pelaku jambret asal Lumajang, saat digelandang ke Mapolres Situbondo. (Wisnu Bangun Saputro)

JATIMTIMES - Anggota Polres Situbondo, berhasil menangkap pelaku jambret atau street crime bernama Muhammad Soleh (26) asal Desa/Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Pelaku merupakan seorang residivis pencurian dengan kekerasan (Curas) itu ditangkap di rumahnya. Petugas juga mengamankan seorang pria bernama Surya Agus Pratana (39), tetangga M Sholeh. Pria yang akrab dipanggil Pran ini, berperan sebagai penjual ponsel curian ke Shafia Anisa (26) warga Kunir Kidul, Lumajang.

Baca Juga : Pelaku Pembunuhan 2 Wanita di Shelter Anjing Kota Blitar Peragakan 20 Adegan dalam Rekonstruksi

Tim opsnal Polres Situbondo juga mengamankan barang bukti  sepeda motor Yamaha Nmax tanpa nopol, yang digunakan M Sholeh untuk melakukan aksinya. Selain itu, ponsel Samsung Galaxy S21 milik korban Siti Fatimah (21) warga Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Situbondo.

Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pranoto membenarkan penangkapan pelaku jambret, dan seorang pria yang berperan untuk menjual ponsel hasil kejahatan M Sholeh.

"Untuk pengembangan kasusnya, keduanya masih diminta keterangannya oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo," ujar AKP Momon, Minggu (20/1/2024).

Penangkapan terhadap terduga pelaku jambret M Sholeh itu, berawal dari laporan korban Siti Fatimah ke Mapolsek Banyuglugur. Sebab, pada 7 Januari 2024 Fatimah di di jalur pantura Situbondo, tepatnya di sebelah barat RM Setia Kalianget, Banyuglugur korban dijambret.

Baca Juga : Wahyu Kenzo Cs Jalani Sidang Putusan, Ini Vonisnya

Mendapat informasi ada laporan penjambretan, tim opsnal Polres Situbondo langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menemukan barang bukti ponsel korban yang sudah dijual seharga Rp650 ribu kepada Shafia Annisa.

Sehingga dengan ditemukannya ponsel milik korban, petugas berhasil mengungkap dan menangkap pelakunya, yakni M Sholeh dan Pran, yang berperan menjual ponsel hasil kejahatan M Sholeh kepada Shafia Annisa. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas Situbondo Lumajang jambret



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

Nurlayla Ratri