free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

20 Ribu Pil Karnopen Diamankan Satresnarkoba Polres Tuban, Mantan Satpam Dibui

Penulis : Ahmad Istihar - Editor : Yunan Helmy

18 - Jan - 2024, 23:44

Placeholder
Kasatreskoba Polres Tuban AKP Teguh Triyo Handoko saat konferensi pers di Polres Tuban (18/01/2024). (Foto Ahmad Istihar/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Satresnarkoba Polres Tuban berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis pil karnopen di Bumi Wali. Dari pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan  tiga pelaku. Satu di antaranya merupakan pemasok asal Ibu Kota Jakarta.

Kasatresnarkoba Polres Tuban AKP Teguh Triyo Handoko menyampaikan, pengungkapan kasus peredaran pil karnopen melibatkan pemasok dari Jakarta itu berawal ketika petugas menangkap pria berinisial M, warga Kelurahan Perbon, Tuban.

Baca Juga : Buntut Keributan di Kafe Loteng Malang, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

 

"Awalnya kita mengamankan M di Kelurahan Perbon dengan barang bukti 900 pil karnopen," terang AKP Teguh Triyo Handoko saat konferensi pers, Kamis (18/01/2024).

Setelah M tertangkap, petugas kemudian melakukan pengembangan. Hasil pengembangan itu, didapati bahwa M mendapatkan barang haram dari WA, warga Kelurahan Perbon, Tuban.

Selanjutnya petugas menangkap WA di sebuah rumah kosong yang ada di Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding. Dari penangkapan WA itu, petugas mengamankan  19.300 butir pil karnopen yang disimpan di dalam tong.

Kemudian, kasus dikembangkan lagi dan mengarah kepada J yang merupakan mantan satpam, warga Cengkareng, Jakarta Barat, yang merupakan pemasok puluhan ribu pil karnopen. "J kita amankan di daerah Jakarta Barat. Dia pemasok (pil karnopen) dan saat ini masih kita lakukan pengembangan," imbuh Kasat.

Berdasarkan penangkapan dari ketiga pelaku ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 20.200 butir pil karnopen.

Baca Juga : Viral, Pria Acungkan Sajam di Gondanglegi Ditangkap Polisi

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 Jo 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ahmad Istihar

Editor

Yunan Helmy