JATIMTIMES - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan BUMN PT Antam ikut bertanggung jawab secara tanggung renteng membayar kerugian yang dialami Budi Said sekitar 1,1 ton emas masih menjadi pro dan kontra.
Sebab dalam putusan terdakwa tiga pejabat PT Antam yaitu Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto serta seorang Broker yaitu Eksi Anggraeni terungkap fakta bahwa terdapat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif dari BPK RI menyebutkan ada kelebihan emas setidaknya 36,325 kg.
Baca Juga : Sederet Gagasan Antikorupsi Anies-Prabowo-Ganjar yang Dipaparkan di KPK Semalam
“Tentang putusan pengadilan tentang kekurangan 1,1 ton itu harus dipelajari betul dari LHP BPK,” jelas Ahli Kerugian Keuangan Negara, Eko Sambodo saat dikonfirmasi, Kamis (18/1).
Eko menyebut jika PT Antam harus membayar 1,1 ton kepada Budi Said, justru akan menambah potensi kerugian keuangan negara yang lebih besar.
Oleh karena itu ia menganjurkan PT Antam untuk mengajukan upaya hukum atas putusan MA tersebut. “Sebaiknya Antam ajukan PK, bisa untuk PK yang kedua,” ujarnya.
Diketahui MA menolak PK yang diajukan PT Antam terkait dengan pembelian emas sebanyak 7.071 kilogram (7 ton) emas. Sedangkan Budi Said sendiri baru menerima 5.935 kilogram (5,9 ton) dan menagih sisanya sebesar 1.136 kilogram (1,1 ton).
Penjualan itu sendiri dilakukan oleh para oknum pejabat PT Antam yaitu Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto melalui seorang Broker yaitu Eksi Anggraeni, yang semuanya sudah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
Dalam perkara penipuan ada total empat terdakwa dalam kasus penipuan ini yaitu Eksi Anggraeni (broker), Endang Kumoro (Kepala BELM Surabaya 01 Antam), Misdianto (tenaga administrasi BELM Surabaya 01 Antam), Ahmad Purwanto (General Trading Manufacturing And Service Senior Officer Antam).
Baca Juga : Netanyahu Sebut Perang Lawan Hamas Berlanjut Hingga 2025
Tiga mantan pejabat Antam itu yang pertama kali disidangkan, yakni pada Oktober 2019 di Pengadilan Negeri Surabaya. Sementara Eksi mulai disidang pada Oktober 2022. Mereka kemudian dihukum dengan pidana yang berbeda, yakni Eksi Anggraeni (1,5 tahun penjara), Endang Kumoro (2,5 tahun penjara), Misdianto (3,5 tahun penjara), Ahmad Purwanto (1,5 tahun penjara)
Keempatnya dinilai terbukti menipu Budi Said. “Budi Said mengalami kerugian yaitu kurang lebih dalam bentuk emas dengan berat 1.136 Kg,” bunyi dakwaan dikutip dari situs PN Surabaya.
Merujuk keterangan pada situs PN Surabaya, tiga eks pejabat Antam itu tidak mengajukan banding atau kasasi. Sementara Eksi tercatat mengajukan banding atau kasasi. Namun upaya hukumnya itu ditolak.