JATIMTIMES - Pihak dr Ibnu Fadjar mengadakan perlawanan usai rumah dinas (rumdin) yang ditempatinya selama puluhan tahun jadi sasaran penertiban aset pemerintah oleh Pemkab Malang pada Selasa (16/1/2024).
Rumah dinas itu terletak di Jalan Pahlawan No 103 Desa Jatiguwi, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. Ibnu Fadjar merupakan mantan kepala Puskesmas Sumberpucung.
Baca Juga : Klarifikasi Pemprov DKI Jakarta soal Videotron Anies Baswedan Di-Takedown
Melalui pengacaranya, Zaidi Susanto, Ibnu Fadjar menegaskan akan mengambil langkah hukum. "Langkah selanjutnya, tentu kami akan melakukan langkah hukum. Ya karena ini negara hukum dan karena prinsipal kami merasa teraniaya atas hal ini," tegas Zaidi saat ditemui awak media di sela-sela agenda penertiban aset milik Pemkab Malang pada Selasa (16/1/2024).
Zaidi menyebut, langkah hukum yang akan diambil oleh pihak Ibnu Fadjar meliputi perdata maupun pidana. "Mereka punya hak atas ini dan punya legalitas. Kami akan melakukan langkah hukum baik perdata maupun pidana," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, Pemkab Malang melaksanakan operasi penertiban aset milik pemerintah pada Selasa (16/1/2024). Berdasarkan pernyataannya, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah menyebut operasi penertiban tersebut telah sesuai dengan standard operational procedure (SOP).
Pemkab Malang yang secara sah memiliki sertifikat hak pakai nomor 1 tahun 1983 dan kartu inventaris barang (KIB) A, kemudian melakukan upaya persuasif. Namun, hal itu tidak diindahkan.
Hingga akhirnya pada Desember 2022 lalu, Pemkab Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Malang memberikan surat teguran dan peringatan kepada Ibnu Fadjar. Hingga akhirnya dilakukan operasi penertiban aset milik Pemkab Malang pada Selasa (16/1/2024).
Di sisi lain, Ibnu Fadjar dengan tegas yang bersangkutan membantah pernyataan Nurman. Malah Ibnu Fadjar menyebut pernyataan Nurman hanyalah omong kosong.
Baca Juga : Klarifikasi Pemprov DKI Jakarta soal Videotron Anies Baswedan Di-Takedown
"Nah itu, langsung dijawab oleh prinsipal (dr Ibnu Fadjar), itu omong kosong," ucap Zaidi.
Sebaliknya, Zaidi menyebut pelaksanaan operasi penertiban yang dilakukan Pemkab Malang merupakan tindakan yang salah dan menjadi sebuah rekayasa. "Kalau mereka mengatakan sesuai SOP, seharusnya prinsipal saya jauh-jauh hari sudah ada komunikasi. Ternyata tidak ada. Dampai hari ini pun kami konfirmasi, ternyata mereka tidak bisa menunjukkan tadi," ujarnya.
Bahkan, lanjut Zaidi, saat kliennya minta keringanan waktu untuk mengemasi barang pribadi, pihak Pemkab Malang tetap kekeh melakukan operasi penertiban. "Kami sangat kecewa dengan tindakan dari Satpol PP, khususnya dari yang dipimpin langsung oleh Pak (PJ) Sekda tadi," imbuhnya.
Zaidi menambahkan, rumdin yang ditempati oleh kliennya tersebut sempat diberikan oleh pemerintah melalui bupati Malang yang menjabat pada saat itu. Pemberian tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak dr Ibnu Fadjar dengan mengurus legalitas ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), pada tahun 1997.
"Pengajuan SHM (sertifikat hak milik) dari kami mereka halang-halangi. Terakhir kami menanyakan berkas yang ada di BPN, katanya hilang dan harus mengulang dari awal lagi. Ada apa ini?" pungkasnya.