free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Ramai Isu Pemakzulan Presiden, Apa Itu dan Bagaimana Prosesnya? 

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

16 - Jan - 2024, 23:56

Placeholder
Presiden Joko Widodo. (Foto: Instagram)

JATIMTIMES - Isu pemakzulan terhadap Presiden baru-baru ini ramai diperbincangkan. Hal ini terjadi lantaran sejumlah tokoh yang mengatasnamakan diri sebagai Petisi 100 menyuarakan dugaan kecurangan Pemilu 2024 hingga pelengseran Presiden Joko Widodo.

Tokoh-tokoh yang tergabung di Petisi 100 itu melakukan pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. 

Baca Juga : Prabowo Sebut Air Susu Dibalas Air Tuba, Timnas Amin: Pak Anies Selalu Hormati Siapa pun

Sejumlah tokoh yang berada dalam Petisi 100 di antaranya, Faizal Assegaf, Marwan Batubara, hingga Letjen Purn Suharto. Menurut Mahfud MD, para tokoh Petisi 100 ingin menjalankan Pemilu tanpa Presiden. 

Namun beberapa pihak menilai jika pemakzulan Presiden susah diwujudkan, mengingat prosesnya panjang dan butuh waktu tidak sebentar. Lantas apa itu pemakzulan dan bagaimana prosesnya?

Melansir Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), makzul berarti berhenti memegang jabatan; turun takhta. Sementara, pemakzulan berarti proses, cara, perbuatan memakzulkan. 

Masih merujuk KBBI, memakzulkan ialah menurunkan dari takhta; memberhentikan dari jabatan. Dengan demikian, pemakzulan terhadap Presiden dapat diartikan sebagai proses memberhentikan Presiden dari jabatannya.

Aturan pemakzulan terhadap Presiden diatur Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 7. Di mana Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Namun, sebelum tuntas masa jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Jika mengacu Pasal 7A UUD 1945, Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam situasi tertentu. Di antaranya jika terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya; Melakukan perbuatan tercela; Apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Sementara, proses pemakzulan terhadap Presiden diatur dalam Pasal 7B konstitusi. Di mana proses pemakzulan membutuhkan tahapan panjang dan melibatkan banyak pihak dalam proses pemakzulan. Berikut ini tahapan pemazulan Presiden: 

● Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh DPR kepada MPR dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum. 

Baca Juga : Istana Ungkap Respon Jokowi soal Pemakzulan Jokowi: Tidak Terganggu

● Pengajuan permintaan DPR ke MK hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR. MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya pendapat DPR tersebut paling lama 90 hari setelah permintaan DPR itu diterima oleh MK.

● Apabila MK memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum, DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden ke MPR. 

● MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR itu paling lambat tiga puluh hari sejak MPR menerima usul tersebut. 

● Keputusan MPR atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna MPR yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna MPR.

Demikian informasi terkait arti dan tahapan pemakzulan Presiden. 


Topik

Politik Petisi 100 presiden jokowi pemakzulan jokowi istana negara



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni