JATIMTIMES - Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi berdiskusi dengan para pakar untuk menyusun pandangan atau advisory opinion yang akan disampaikan ke International Court Of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional terkait aksi Israel terhadap Palestina.
Advisory opinion itu akan disampaikan ke ICJ sebagai tindak lanjut resolusi Majelis Umum PBB.
Baca Juga : Hamas Rilis Video 2 Sandera Tewas Akibat Serangan Bom Israel
Retno mengatakan Majelis Umum PBB meminta ICJ memberikan advisory opinion soal apakah tindakan Israel terhadap Palestina sah secara hukum internasional. Lalu, ICJ mengundang negara-negara anggota PBB untuk memberikan pandangan hukum.
Retno kemudian menegaskan jika sejak awal Indonesia sudah memutuskan akan berpartisipasi aktif membantu memberikan masukan pandangan hukum kepada ICJ.
"Merespons permintaan tersebut, dari sejak awal, Indonesia sudah memutuskan akan berpartisipasi aktif membantu memberikan masukan pandangan hukum kepada ICJ," kata Retno dalam jumpa pers di Kantor Kemlu, Jakarta Pusat, Selasa (16/1/2024).
Retno mengatakan dua masukan yang telah diupayakan Indonesia ialah masukan tertulis atau written statement yang sudah disampaikan kepada ICJ pada bulan Juli 2023. Yang kedua, kata dia, ialah pernyataan lisan yang akan disampaikannya pada Senin, 19 Februari 2024 di ICJ di Den Haag, Belanda.
Retno mengatakan Indonesia memang belum menjadi pihak Konvensi Genosida. Namun, dia menegaskan Indonesia telah memberikan dukungan kepada Afrika Selatan untuk mengadukan pelanggaran Israel atas Konvensi Genosida di ICJ.
"Inti dari semua yang dilakukan Indonesia adalah mencari semua cara yang memungkinkan untuk terus memberikan dukungan bagi perjuangan bangsa Palestina," ujarnya.
Retno lalu mengungkap pendapat para ahli hukum sangat penting sebagai bekal dirinya mewakili Indonesia di ICJ. Hal itu membuat dirinya menggelar diskusi 'Advisory Opinion di Mahkamah Internasional: Upaya Mendukung Kemerdekaan Palestina Melalui Penegakan Hukum Internasional.'
Baca Juga : Wujudkan Misi Kemanusiaan, Unilever Indonesia Donasi Rp 1,5 Miliar ke NU Care LAZIZNU
"Pertemuan pagi ini sangat penting karena, saya dan Kementerian Luar Negeri, ingin mendengarkan masukan para ahli hukum internasional mengenai dasar dan prinsip hukum internasional bahwa pelanggaran Israel tidak dapat diterima," kata Retno.
"Pandangan dan masukan para ahli hukum internasional diperlukan untuk membangun legal opinion yang komprehensif dan sesuai hukum internasional untuk menunjukkan kepada dunia blatant violation of international law (pelanggaran hukum internasional terang-terangan) yang dilakukan Israel terhadap Palestina," lanjutnya.
Ia menegaskan Indonesia mendukung Majelis Umum PBB mendapatkan advisory opinion dari ICJ. Dia mengatakan Indonesia akan melengkapi berbagai langkah diplomasi Indonesia dalam mendukung perjuangan Palestina.
"Karena itu, diplomasi Indonesia untuk Palestina belum lah selesai. Diplomasi Indonesia harus terus berlanjut baik dari sisi politik, ekonomi, kemanusiaan, dan juga hukum internasional, hingga bangsa Palestina dapat menikmati kemerdekaan yang sepenuh-penuhnya," ujarnya.