JATIMTIMES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang berupaya agar masyarakat bisa menyalurkan hak pilihnya. Termasuk pendatang, baik kalangan mahasiswa ataupun kalangan pekerja yang ada di Kota Malang.
Sehingga masyarakat maupun mahasiswa luar daerah yang tengah merantau ke Kota Malang tidak lagi perlu khawatir tidak dapat mengikuti Pemilu 2024. Sebab, KPU Kota Malang pun telah menyediakan layanan untuk mengurus pindah pilih.
Baca Juga : Bappilu PPP Minta Penegakan Hukum saat Pemilu tidak Tajam ke Bawah
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Malang, Izzudin Fuad Fathony menjelaskan berdasarkan peraturan dari KPU RI, pindah pilih dapat dilakukan dengan datang langsung ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), Daftar Pemilih Khusus (DPK) maupun KPU tujuan.
"Jadi tidak perlu pulang dulu untuk mengurus TPS asal. Cukup datang ke KPU tujuan sudah bisa diurus, kita layani terkait pindah pilih," ujar Izzudin.
Ada beberapa persyaratan yang dibutuhkan. Misalnya bagi mahasiswa, diperlukan surat keterangan tugas belajar dari kampusnya. Begitu pula dengan masyarakat yang bekerja, perlu dilengkapi dengan surat bekerja dari instansi maupun surat pernyataan bermaterai bagi pekerja non-formal.
Di samping itu saat mengurus pindah pilih, masyarakat juga harus menyiapkan KTP masing-masing. Pada pemilu 2024 mendatang, akan dilangsungkan pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg).
Namun harap dipahami bahwa masyarakat yang melakukan pindah pilih memiliki kemungkinan tidak mendapatkan surat suara lengkap. "Kalau itu melihat daerah pilih (dapil) yang dituju, atau administrasi kependudukan pemilih yang melakukan pindah pilih. Misal kalau antar kota dan di luar dapil Malang Raya, karena DPRD Provinisi dan DPR RI itu jadi satu dapil (Malang Raya) jadi kalau di luar itu maka yang diperoleh surat suara DPD dan surat suara Pilpres," terangnya.
Baca Juga : Bertemu Presiden Vietnam, Jokowi Bahas Industri Digital-Mobil Listrik
Izzudin menekankan KPU Kota Malang tidak pernah menghilangkan hak suara masyarakat yang melakukan pindah pilih. Terlebih KPU RI juga telah membuat regulasi dan aturan petunjuk teknis dalam menggunakan hak pilih bagi masyarakat yang melakukan pindah pilih.
"Kalau nanti ada beberapa pandangan KPU menghilangkan hak pilih, itu malah keliru. Bukan kita menghilangkan hak pilih tapi mahasiswa, pekerja atau warga, semua pemilih ketika melakukan pindah pilih ini kan potensinya akan berkurang hak politik atau hak suaranya. Itu karena mereka melakukan pindah pilih dari luar dapil atau administrasi kependudukannya," pungkas Izzudin.