free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Pajak Hiburan Naik, Sandiaga Uno: Kami Ajukan Judicial Review ke MK

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Nurlayla Ratri

12 - Jan - 2024, 19:29

Placeholder
Menparekraf RI, Sandiaga Uno saat ditemui di NK Cafe, Malang (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menyebut saat ini mengajukan judicial review terkait keputusan kenaikan tarif pajak hiburan. Judicial review itu diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya, tarif pajak hiburan termasuk industri spa naik dari 15 menjadi 40 hingga 75 persen.

Sebagai informasi, pemerintah menetapkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan yang naik 40 persen dan maksimal 75 persen. Akan tetapi, Sandiaga menyebut bahwa judicial review sudah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga : Viral Pengemis Wanita Meresahkan di Kediri, Warganet Geram Hingga Minta Satpol PP Turun Tangan

“Sudah diajukan judicial review ke MK,” ujar Sandiaga Uno usai menghadiri Pelatihan Coffe Latte Art, Hand Painting & Ekspo UMKM Malang di Karangploso, Kabupaten Malang, Jumat (12/1/2024).

Sandiaga mengakui bahwa kenaikan pajak hiburan sebesar 40 hingga 75 persen cukup memberatkan. Terlebih pelaku UMKM baru saja melewati masa pandemi covid-19.

“Khususnya dalam keadaan sekarang PPP sangat mengerti bahwa masyarakat terutama pengusaha UMKM sangat berat dalam menghadapi ekonomi pasca pandemi. Terutama di Malang Raya, banyak yang ada di usaha pariwisata,” kata pria yang juga menjabat sebagai Ketua Bappilu PPP.

Oleh karena itu, Sandiaga Uno berjanji akan memperjuangkan agar kebijakan pemerintah terkait kenaikan pajak itu tidak memberatkan para pelaku usaha. Dan pihaknya saat ini juga akan memikirkan bagaimana kebijakan itu dapat muncul sebuah solusi.

“Jadi kami akan fokus untuk menghadirkan regulasi yang berpihak pada rakyat kecil. Kami akan memperjuangkan agar kebijakan pemerintah tidak memberatkan para pelaku UMKM. Kebijakan pemerintah tidak akan membebankan masyarakat kecil. Harus diberikan solusi, bukan dibebani,” kata Sandiaga.

Saat ini menurut Sandiaga, perlu dilakukan banyak sosialisasi kepada para pelaku usaha. Dalam hal ini terkait kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terkait pajak. Termasuk juga menggelar diskusi dengan para pelaku usaha untuk menyerap aspirasinya.

Baca Juga : Desember 2023-Januari 2024, Puluhan Prestasi Diraih Siswa MIN 1 Kota Malang

“Ini yang perlu banyak sosialisasi dan diskusi. Kita akan tanya kalau 15 persen kan sekarang sudah diterima. Nah, ini perlu diskusi. Makanya kita bikin pelatihan ini supaya pemerintah juga bisa ngopi bersama masyarakat terutama pengusaha kecil,” tukas Sandiaga.

Sementara itu salah satu pengusaha di Malang, Makhrus Soleh mengakui bahwa kebijakan kenaikan pajak hiburan sebesar 40 hingga 75 persen itu cukup memberatkan. Karena dua tahun kemarin, pihaknya juga baru saja melewati hantaman pandemi covid-19 dan saat ini baru akan berupaya bangkit.

“Tentunya kami sebagai pelaku usaha sangat keberatan. Apalagi saat ini kami baru pulih dari pandemi. Harapannya seperti disampaikan Pak Sandiaga tadi, akan memperjuangkan. Apalagi beliau menteri bidang pariwisata. Karena kalau tidak akan sangat berat, pasti daya beli masyarakat pun akan turun,” kata Makhrus Soleh.


Topik

Ekonomi Sandiaga Uno pajak hiburan malang pajak spa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Nurlayla Ratri