JATIMTIMES - Pemerintah Desa Rejosari masih menunggu perjanjian kerjasama (PKS) setelah penertiban bangunan liar di sepanjang Jalur Lintas Selatan (JLS) trase Sine, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung.
Kepala Desa Rejosari, Sudikan dalam keterangannya mengatakan, Badan Usaha Milik Desa (Bumdesa) telah mengajukan PKS ini ke pihak Perhutani. Namun, hingga saat ini PKS yang diajukan masih berproses, belum mendapat persetujuan.
Baca Juga : Suarakan Anti Politik Dinasti, Aliansi Mahasiswa Indonesia Bersatu Gelar Aksi
"Sudah mengajukan PKS, namun memang belum turun," kata Sudikan, Kamis (11/1/2024).
Karena belum turun, adanya penertiban yang dilakukan pada Rabu (10/1/2024) harus disikapi dengan bijaksana oleh masyarakat, khususnya yang beberapa waktu telah menempati sebagai tempat jualan.
"Memang bukan milik kita, meski berada di wilayah desa kami, kewenangan tetap pada Perhutani," ujarnya.
Ia berharap, selama belum ada perjanjian kerjasama semua pihak untuk tidak menempati lahan yang memang bukan milik perorangan ini.
Baca Juga : Proyek Pelebaran Jalan Gondanglegi-Bantur Malang Jadi PSN, Mulai Lelang 2024
Seperti diketahui, Perum Perhutani PKH Blitar bersama Pemerintah Kecamatan Kalidawir menertibkan lapak pedagang kaki lima, Rabu (10/1/2024) kemarin. Penertiban ini berdasar rapat koordinasi antara Perhutani, Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN), dan Pemkab Tulungagung.
Keberadaan lapak pedagang kaki lima di lahan perhutani ini dianggap ilegal dan mengganggu keindahan. Proses penertiban lapak pedagang kaki lima ini juga melibatkan Polsek Kalidawir, Koramil Kalidawir dan Satpol PP Kabupaten Tulungagung.