JATIMTIMES - Terapis pijat bernama Abdul Rahman membunuh dan memutilasi warga Surabaya bernama Adrian Pranowo. Diketahui tersangka yang berprofesi sebagai terapis pijat itu juga menawarkan jasa guna-guna atau pelet.
Saat dihadirkan di depan awak media di Mapolresta Malang Kota, Kamis (11/1/2024) Abdul Rahman mengaku belajar ilmu guna-guna di Banten, Jawa Barat. Dia sudah mendalami ilmu supranatural tersebut sejak 2003.
Baca Juga : Bayar Jasa Pelet Rp 300 Ribu, Berakhir Tragis Jadi Korban Mutilasi Terapis Pijat
“Saya sudah belajar sejak tahun 2003. Belajarnya di Banten. Cara guna-gunanya itu pakai kartu gitu,” ungkap Abdul Rahman saat diminta bercerita.
Setelah memahami dan mengetahui cara memberikan guna-guna, tersangka mulai menawarkan jasa tersebut melalui media sosial. Bahkan ia mengaku selama membuka jasa tersebut, sudah banyak orang yang tertarik dan mencobanya.
“Sudah banyak sekitar 75 orang yang pakai jasa saya. Mereka yang memakai jasa saya semua berhasil (mendekati seseorang yang disukai),” ungkap Abdul Rahman.
Disinggung sudah berapa lama menawarkan jasa guna-guna itu, Abdul Rahman mengaku sudah puluhan kali. Dan dia membuka jasa pijat dan guna-guna di rumah kos Jalan Sawojajar Gang 13A, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, sudah berjalan selama kurang lebih 5 tahun.
Seperti diberitakan sebelumnya, Abdul Rahman ditangkap petugas kepolisian usai terbukti membunuh dan memutilasi Adrian Pranowo. Antara korban dan tersangka diketahui pertama kali kenal pada bulan Juni 2023 lalu lewat aplikasi Tinder. Korban tertarik menggunakan jasa guna-guna tersebut untuk mendekati seseorang berinisial A yang disukainya.
Baca Juga : Prabowo Blak-blakan Soal Lahan 340 Ribu Hektare, Sebut Ada Tukang Hasut
Akhirnya korban bertemu tersangka dan menjalani ritual guna-guna tersebut pada 30 Juni 2023. Setelah beberapa bulan berjalan korban kembali menghubungi tersangka mengatakan jika jasa guna-gunanya kurang maksimal.
Pada 15 Oktober 2023 malam korban mendatangi indekos tersangka dan terjadi cekcok hingga berujung adu fisik. Tersangka yang tidak terima ditampar korban terlebih dahulu langsung membacok leher korban hingga tewas.
Setelah itu pada 16 Oktober 2023 tersangka memutilasi tubuh korban menjadi 9 bagian. Meliputi bagian tangan kanan-kiri, kaki kanan-kiri, kepala, pergelangan tangan dan kaki kanan-kiri. Bagian tubuh itu dibuang ke Sungai Bango dan sebagian dipendam di bantaran sungai. Atas perbuatannya tersangka AR dijerat Pasal 340, 338, 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman minimal 15 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.