free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Lima Terdakwa Kasus Pembunuhan saat Bantengan di Kota Malang Dituntut Pasal Berbeda

Penulis : Hendra Saputra - Editor : A Yahya

11 - Jan - 2024, 01:55

Placeholder
Kuasa hukum kelima terdakwa kasus pembunuhan saat nonton acara Bantengan di Kota Malang, Guntur Putra Abdi Wijaya (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Masih ingat kasus pembunuhan saat nonton Bantengan yang terjadi di Jalan Bakaheuni, Kelurahan Bakalankrajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang tahun lalu?. Ya, kasus itu saat ini telah masuk pada agenda pembacaan tuntutan.

Sidang perkara kasus pembunuhan dengan agenda tuntutan itu digelar di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Malang, Rabu (10/1/2024) siang. Sebanyak 5 terdakwa di antaranya Siswanto (44), Rohman Krisdianto (26), Tri Satyabudi (41) alias Gotri, Eko Prasetyo (38) dan Yoga Ajinta (32) mengikuti jalannya sidang secara virtual dari Lapas Kelas I Malang.

Baca Juga : Polres Blitar Kota Gerebek Gudang Minuman Keras Ilegal, Tiga Tersangka Ditahan 

 

Pada sidang itu, para terdakwa dituntut oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang dengan 2 pasal berbeda. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh penasehat hukum kelima terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya.

“Untuk sidang hari ini, beragendakan pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Kota Malang. Dan dalam sidang, para terdakwa dituntut dengan 2 pasal berbeda, sesuai dengan perannya masing-masing,” ujar Guntur, Rabu (10/1/2024).

Untuk tiga terdakwa, yaitu Tri Satyabudi (41) alias Gotri, Eko Prasetyo (38) dan Siswanto (44) dalam persidangan disebut telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan dituntut hukuman pidana penjara 15 tahun.

“Lalu untuk dua terdakwa lainnya, yaitu Rohman Krisdianto (26) dan Yoga Ajinta (32) telah melanggar Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 KUHP. Dengan tuntutan pidana penjara selama 9 tahun,” tambah Guntur.

Guntur menjelaskan ada beberapa hal yang membuat para terdakwa dituntut dengan pasal berbeda. Yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa seseorang. “Lalu untuk hal yang meringankan, yaitu para terdakwa kooperatif dan berterus terang, semuanya belum pernah ditahan dan telah mengakui perbuatannya,” tambah Guntur.

Persidangan sendiri akan kembali dilanjutkan pada Rabu (17/1/2024) mendatang. Guntur mengaku sidang lanjutan itu dengan agenda pledoi. “Tentunya, saya dan tim akan segera menyusun nota pembelaan atau pledoi untuk dibacakan pada sidang mendatang. Dan dalam pembelaan nanti, kami mengarah agar para terdakwa hanya dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, aksi perkelahian berujung pembunuhan terjadi di Jalan Pelabuhan Bakaheuni, Kelurahan Bakalankrajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Atau tepatnya di depan SDN Bakalan Krajan 1.

Baca Juga : Bejat, Begini Cara Oknum Guru Ngaji di Pamekasan Cabuli Siswi Kelas IV SD 

 

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (25/6/2023) sekitar pukul 17.15 WIB dimana menewaskan korban bernama Aripin (42), warga Jalan Pelabuhan Tanjung Emas, Kelurahan Bakalankrajan, Kecamatan Sukun.

Tidak butuh waktu lama, Satreskrim Polresta Malang Kota bersama Polsek Sukun berhasil menangkap kelima tersangka. Kelima tersangka itu adalah Siswanto (44), Rohman Krisdianto (26), Tri Satyabudi (41) alias Gotri, Eko Prasetyo (38) dan Yoga Ajinta (32).

Untuk Siswanto, Rohman, dan Yoga ketiganya berasal dari Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Sedangkan dua tersangka lainnya, berasal dari Kelurahan Bakalankrajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Dari tersangka, diamankan barang bukti berupa satu parang sepanjang 90 sentimeter, dua sangkur sepanjang 40 sentimeter, serta pakaian tersangka maupun korban yang digunakan pada saat kejadian. Atas perbuatannya tersebut, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP, Pasal 340 KUHP, dan Pasal 170 KUHP.


Topik

Hukum dan Kriminalitas kasus pembunuhan kejari kota malang bantengan berdarah



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

A Yahya