free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polres Blitar Kota Gerebek Gudang Minuman Keras Ilegal, Tiga Tersangka Ditahan

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : A Yahya

11 - Jan - 2024, 00:55

Placeholder
Ilustrasi.(Foto : Google Images)

JATIMTIMES - Satreskrim Polres Blitar Kota menggerebek gudang minuman keras ilegal di Jl Sawunggaling, Kelurahan Sentul, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar. Operasi yang dilakukan berhasil menyita ribuan liter minuman keras dari berbagai jenis, serta menetapkan tiga orang tersangka terlibat dalam kegiatan ilegal ini. Ketiganya diidentifikasi sebagai WN (26 tahun), ME (19 tahun), dan MC (23 tahun), yang semuanya merupakan pekerja di gudang tersebut.

"Penggerebekan gudang minuman keras kami lakukan menjelang Tahun Baru 2024. Saat ini, ketiga tersangka telah kami tahan di Polres Blitar Kota," ungkap Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Hendro Utaryo, dalam keterangannya pada Rabu (10/1/2024).

Baca Juga : Jokowi Tak Hadir di HUT PDIP, Megawati Beri Potongan Tumpeng Pertama ke Wapres Ma'ruf Amin

Berawal dari informasi dari masyarakat, polisi melakukan penyelidikan terhadap gudang tersebut yang diduga melakukan kegiatan jual beli minuman keras dalam jumlah besar, termasuk arak jowo dan jenis minuman keras lainnya. Hasil penggerebekan menunjukkan adanya ribuan liter miras yang terbungkus dalam jeriken dan botol. Rinciannya mencakup 128 kantung kresek yang masing-masing berisi 15 botol ukuran 1 liter arak jowo, 40 jeriken berukuran 30 liter yang berisikan arak jowo, dan 23 kardus yang tiap satuannya memuat 12 botol miras.

Barang bukti yang ditemukan selanjutnya diangkut menggunakan satu truk untuk dibawa ke Polres Blitar Kota guna penyelidikan lebih lanjut. Hendro menjelaskan bahwa tiga tersangka yang ditetapkan melakukan tugas mengemas minuman keras dari jeriken ke botol berukuran 1 liter. Hasil kemasan tersebut kemudian dijual dengan harga Rp 35.000 per liter.

"Dalam perkara ini, polisi menjerat para pelaku dengan berbagai pasal, termasuk pasal 106 jo pasal 24 ayat 1 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pasal 142 ayat 1 jo pasal 91 ayat 1 UU No 18 Tahun 2012 tentang pangan, atau pasal 204 ayat 1 KUHP," tambah Hendro.

Baca Juga : Kadinkes Kota Batu Tersangka dan Ditahan, Kepala DP3AP2KB Isi Jabatan Plt Kadinkes

Pemilik gudang, yang diidentifikasi sebagai I, saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Satreskrim Polres Blitar Kota terkait keterlibatannya dalam kegiatan ilegal ini.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Blitar Hendro Utaryo miras ilegal



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

A Yahya