JATIMTIMES- Sebuah operasi penindakan terhadap praktik perjudian sabung ayam telah dilancarkan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Blitar Kota, dibantu oleh Polsek Ponggok, pada Selasa (09/01/2024). Tempat perjudian ini berlokasi di Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Tindakan tegas ini dilakukan sebagai respons terhadap informasi dari masyarakat serta gelombang pemberitaan di media sosial, terutama melalui jejaring sosial Facebook.
AKP Hendro Utaryo, Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, serta merespons laporan yang masuk dari publik.
Baca Juga : Cak Imin Bakal Sambangi Blitar, Fokus Diskusi Peternakan Telur dan Sholawatan Bersama Warga
"Ketika petugas tiba di lokasi, tidak ada kegiatan sabung ayam yang terdeteksi. Akhirnya, kami melakukan pembongkaran tempat tersebut bersama dengan anggota Polsek Ponggok dan perjudian itu terbukti benar adanya," ujarnya.
Hendro menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap praktik judi sabung ayam akan terus dijalankan di wilayah Polres Blitar Kota. Masyarakat juga diimbau untuk turut serta dalam memberikan informasi kepada petugas apabila mengetahui adanya aktivitas serupa.
"Masyarakat yang mendapat informasi sejenis diharapkan segera melapor kepada pihak berwajib," tambahnya.
Lebih lanjut, Hendro mengajak perangkat desa/kelurahan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga situasi keamanan lingkungan. Sosialisasi dan himbauan terkait ketertiban masyarakat (Kamtibmas) diharapkan dapat ditingkatkan oleh semua pihak demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif.
Baca Juga : Polisi Blitar Serahkan Bayi Perempuan yang Ditemukan di Ponggok ke Dinsos Jatim
"Masyarakat yang mendapat informasi sejenis diharapkan segera melapor kepada pihak berwajib," pungkasnya.