JATIMTIMES - Keluarga korban mutilasi di rumah kos wilayah Sawojajar Gang 13A, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang melihat potongan tubuh korban. Hal itu untuk memastikan bahwa korban memang benar dari keluarga yang diketahui dari Kota Surabaya itu.
Identifikasi potongan tubuh korban itu dilakukan untuk memastikan bahwa potongan tubuh tersebut adalah benar dari jasad korban Adrian Prawono asal Kota Surabaya.
Baca Juga : Sidang Kasus Pembunuhan Istri Tetangga di Situbondo, Kuasa Hukum Terdakwa Bantah Semua Dakwaan JPU
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto membenarkan ada langkah untuk memastikan potongan jasad tersebut adalah mendiang Adrian Prawono. Dalam hal ini kepolisian sudah mengundang keluarga korban untuk melakukan identifikasi.
“Jadi sementara untuk keluarga sudah melihat kondisi jenazah korban di kamar mayat Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang,” kata Danang.
Keluarga korban kata Danang datang langsung dari Surabaya ke Malang untuk melihat potongan jasad korban. Dari sejumlah bagian tubuh. Ditemukan bahwa ada struktur gigi yang dikenali oleh keluarga korban bahwa jasad adalah mendiang Adrian Prawono.
“Dari gigi ada sisa bekas tambalan yang lepas di gigi seri sebelah kiri,” beber perwira menengah (pamen) polisi berpangkat satu melati itu.
Sebelumnya Polda Jatim mendapat laporan orang hilang dari Rudijanto Sugie Prawono (76), warga Jalan Prapen Indah Blok 1/12 A RT/RW 05/07 Kelurahan Panjang Jiwo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya. Ia melaporkan hilangnya keberadaan putranya Adrian Pranowo (35).
Dalam laporannya, Adrian Pranowo diketahui mengenakan kaus abu-abu, celana jin warna pink kemerahan, warna kulit kuning, rambut gelombang hitam.
Baca Juga : Pengerjaan Skripsi Terhambat, Mahasiswa di Malang Diduga Nekat Bunuh Diri
Keluarga melapor bahwa pada Sabtu, 14 Oktober 2023, sekitar pukul 13.00 WIB, korban pamit berangkat kondangan ke Pandaan Pasuruan kemudian ke kafe miliknya di Kota Batu dengan mengendarai mobil Toyota Rush berwarna hitam dengan nomor polisi L 1465 JK.
Kemudian pada Minggu, 15 Oktober 2023, sekitar jam 18.00 WIB, Adrian Pranowo mengabarkan kepada orang tuanya akan pulang ke Surabaya, namun ia harus mampir ke Malang, karena ada perlu. Sejak saat itu, Adrian Prawono tidak bisa dihubungi lagi, hingga akhirnya jasadnya ditemukan menjadi korban mutilasi.
Setelah mendapatkan bukti, polisi langsung menjebloskan Abdul Rahman ke tahanan Polresta Malang Kota. Tersangka dijerat dengan pasal 338 dan 340 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.