JATIMTIMES - Terdakwa kasus pembunuhan Hendro bersama dua kuasa hukumnya mengikuti sidang di pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Selasa (9/1/2024). Kehadiran dua pengacara terdakwa pembunuhan terhadap Suada warga Desa Olean, Kecamatan /Kota Situbondo, dalam rangka sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan.
Dalam sidang tersebut Kuasa hukum terdakwa menganggap dakwaan JPU tidak jelas dan tidak cermat. "Hari ini kami menghadiri sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi terhadap klien kami, semua dakwaan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum sudah kami bantah semua," ujar Kuasa Hukum Terdakwa, Aman Al-Mukhtar.
Baca Juga : Latihan Perdana Arema FC Usai Liburan, Pelatih Senang Pemain Jaga Kondisi
Selain itu, Aman mengatakan Timnya juga mengeksepsi terkait ahli toksikologi yang tidak pernah dihadirkan oleh penyidik, tim kuasa hukum keberatan jika korban dikatakan meninggal karena racun, sedangkan ahli forensik sendiri tidak pernah menyampaikan bahwa menghadirkan ahli toksikologi.
"Tidak pernah dijelaskan berapa kadar racun yang ada di dalam tubuh korban dan berapa kadar racun yang dapat mengakibatkan kematian, karena yang dijadikan bukti adalah obat pertanian dengan jenis insektisida," imbuh Aman.
Tidak hanya itu, Aman juga menganggap pasal yang didakwakan kepada terdakwa ada pasal 340 pembunuhan berencana,338 dan 306 menurutnya adalah kesalahan penerapan pasal. "Seharusnya pasal yang dikenakan adalah Pasal 531 KUHP tentang meninggalkan seseorang dalam keadaan sengsara atau dalam keadaan darurat hingga mengakibatkan kematian dengan ancaman 3 bulan penjara dan denda 4500 rupiah," tegasnya.
Tidak adanya motif pembunuhan berencana, kata Aman kejaksaan tidak pernah menemukan motif apa yang digunakan terdakwa untuk membunuh korban.
"Dakwaan yang dikenakan hanya berdasarkan keterangan beberapa saksi dan satu alat bukti yang berupa obat pertanian di dalam rumah terdakwa, dan menurut kami itu hal yang konyol karena terdakwa adalah seorang petani, jadi pasti ada obat pertanian dan alat semprot pertanian di dalam rumahnya, dan lagi tidak pernah dibuktikan berapa kandungan kadar racun yang bisa digunakan membunuh," jelas Aman Kepada sejumlah wartawan.
Baca Juga : Menteri ATR BPN Digugat di Sidang Citizen Law Suit, Penggugat Minta Para Tergugat Dihadirkan
Selanjutnya, Kuasa hukum terdakwa, Aman Al-Mukhtar dan Timnya akan menghadirkan ahli toksikologi pada saat pembuktian. "Kami juga saat pembuktian akan mendatangkan Ahli Toksikologi dan Ahli Pidana untuk mengungkap motif motif dan kebenaran agar tidak ada kesimpangsiuran di Masyarakat," Pungkasnya.
Sebagai informasi kasus pembunuhan dengan cara diracun yang dilakukan oleh tersangka Hendro dan yang menjadi Korban ialah Suada warga Desa Olean, Kecamatan Kota Situbondo tetangganya, kasus ini sudah berlangsung tiga tahun lamanya yaitu pada 2020 lalu, hingga pada tanggal 14 Desember 2023 lalu Terdakwa dijebloskan ke Penjara setelah berkasnya oleh JPU Kejaksaan Negari Situbondo dinyatakan P21.