JATIMTIMES - Sidang gugatan Citizen Law Suit yang dilayangkan M. Husni Thamrin kembali digelar untuk kalj ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Selasa (9-1-2024).
Di barisan tergugat, ada menteri ATR BPN selaku tergugat 1, Pemkab Jember tergugat 2, Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura tergugat 3, Kantor ATR/BPN Jember tergugat 4, serta pihak Hotel Swiss-Belhotel sebagai tergugat 5.
Baca Juga : Latihan Perdana Arema FC Usai Liburan, Pelatih Senang Pemain Jaga Kondisi
Sidang yang dipimpin Dina Pelita Asmara SH MH selaku majelis hakim ketua serta dua anggota, Desbertua Naibaho dan Aryo Widiatmoko, itu memasuki tahapan mediasi, setelah dua kali sidang sebelumnya, beberapa tergugat tidak menghadiri sidang secara bergantian.
Dalam mediasi yang dihadiri oleh seluruh kuasa hukum dari para tergugat, dengan dipimpin hakim mediator I Gusti Ngurah Taruna, belum diketahui hasilnya. Seluruh kuasa hukum dari para tergugat enggan memberikan keterangan kepada pers ketika ditemui usai mediasi.
"Nanti saja Mas. Kami menunggu resume dari penggugat terlebih dahulu, karena mediasi tadi hasilnya seperti itu, pihak penggugat akan membuat resume," ujar staf dari Kementerian ATR BPN yang hadir dalam mediasi.
Sementara M. Husni Thamrin selaku pihak penggugat kepada wartawan menyatakan, dalam mediasi tersebut, memang ada sedikit adu argumentasi antara dirinya dengan oihak-pihak yang digugat. Salah satunya adalah status kuasa hukum.
"Dalam suratnya, mereka hanya ditunjuk sebagai kuasa hukum di persidangan dan bukan di sidang mediasi secara khusus. Sehingga mediasi tersebut kami menilai tidak mewakili para tergugat," ujar Thamrin.
Thamrin menyatakan bahwa dirinya selaku penggugat akan membuat resume gugatan atau perdamaian untuk para tergugat. Resume tersebut tidak jauh dari materi yang digugatnya, yakni mengembalikan fungsi lahan seperti semula.
"Kami meminta agar lahan yang akan dibangun hotel dikembalikan fungsinya seperti semula," ujar dia.
Baca Juga : Ponpes di Blitar Respons Kematian Santri akibat Dikeroyok, Janji Tingkatkan Keamanan dan Penegakan Aturan
Thamrin juga menjelaskan bahwa pihaknya juga meminta kepada mediator PN agar dilakukan kaukus, yakni dengan mendatangkan para tergugat, termasuk menteri ATR BPN selaku pihak tergugat 1.
"Kami juga meminta kepada mediator PN untuk dilakukan kaukus dengan menghadirkan penggugat dan tergugat secara langsung. Hal ini sesuai PerMA nomor 1 tahun 2016 tentang mediasi, di mana antara penggugat dan tergugat dipertemukan untuk mencari titik temu mediasi," pungkas Thamrin.
Seperti diketahui, Husni Thamrin yang juga berprofesi sebagai advokat mengaku mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk melakukan gugatan. Disebutkan Thamrin, selain bertempat tinggal di Kaliwates, yang dekat dengan lokasi yang dipersoalkan, juga mengaku sebagai warga negara yang memiliki hak konstitusional ikut mengawal program pemerintah mempertahankan ketahanan pangan.
“Apalagi sawah yang dialihfungsikan menurut Keputusan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 1589/SK-HK. 02.01/XII/2021 merupakan lahan sawah yang masuk dalam peta lahan sawah yang dilindungi (LSD) dan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan yang tidak dapat dialihfungsikan sebelum mendapat rekomendasi perubahan penggunaan tanah dari menteri agraria dan tata ruang/kepala Badan Pertanahan Nasional," pungkas Thamrin.