free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Heboh, Detik-Detik Ambrolnya Rumah di Pinggir Sungai Gang Kramat Kota Malang 

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : A Yahya

09 - Jan - 2024, 01:43

Placeholder
Tampak detik-detik rumah salah satu warga Gang Kramat, Kasin, Kota Malang di tepi sungai ambrol. (Foto: Instagram @infomalangan)

JATIMTIMES - Bencana longsor kembali terjadi di pinggir sungai kawasan Gang Kramat, Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang, pada Senin (8/1/2024) sore. Akibatnya satu rumah warga rusak bagian belakangnya dan ambrol. 

Dalam video yang dibagikan akun Instagram @infomalangan terlihat rekaman diambil dari seberang sungai yang longsor. Awalnya terlihat beberapa bahan bangunan ambrol sedikit-sedikit. Kemudian lama-kelamaan dinding dari batu-bata itu retak hingga ambruk sebagian. 

Baca Juga : Viral di Media Sosial, Diduga Bibit Gangster Muncul di Malang

Tampak dari video bagian yang ambrol adalah bangunan pinggir sungai, tepatnya bagian bawah yang berhadapan langsung dengan sungai. Terlihat juga reruntuhan bangunan berhamburan ke sungai. 

"Video kiriman warga detik-detik rumah longsor di daerah Kasin, Gang Kramat, Kota Malang," tulis akun tersebut, dilihat Senin (8/1/2024). 

Sontak, unggahan itu pun menuai beragam reaksi dari warganet. Banyak warganet yang menyoroti aturan larangan bangunan di pinggir sungai. 

"Sudah ada peraturannya, bantaran pinggir sungai dilarang dibuat bangunan," @nyomana****. 

"Mestinya rumah” yang ada dipinggir kali bisa segera dicariin solusinya, kejadian kayak gini bisa sewaktu-waktu terjadi," @itsmez****. 

Baca Juga : Warga Kota Batu Demo Soal Penanganan Sampah, Begini Duduk Permasalahannya

"Lha daerah ini juga yg longsor minggu lalu kan?," @lizaliz*****. 

Sebagai informasi, dalam Permen PU Nomor 28 tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Permen PU Nomor 8 tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Irigasi. Sesuai aturan, ketika akan membangun di sempadan sungai untuk wilayah perkotaan itu minimal bangunan berjarak 10 meter dari bibir sungai. Jarak tersebut menjadi acuan untuk minimal kedalaman 0-5 meter. Kemudian untuk sungai dengan kedalaman diatas 5-20 meter, maka bangunan harus berjarak 15 meter dari bibir sungai. 


Topik

Peristiwa Longsor kota malang kota malang bencana malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

A Yahya