free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Haris-Fatia Divonis Bebas dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut, Majelis Hakim Beber Pertimbangannya

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Yunan Helmy

08 - Jan - 2024, 22:06

Placeholder
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat membacakan vonis terhadap terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Senin (8/1/2024). (Foto: YouTube PN Jakarta Timur)

JATIMTIMES - Terdakwa kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves)  Luhut Binsar Panjdaitan, yakni Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

"Majelis hakim berpendapat kedua terdakwa tidak terbukti bersalah. Sesuai pasal, maka terdakwa dinyatakan bebas dari segala dakwaan," bunyi putusan majelis hakim yang juga disiarkan secara langsung di YouTube PN Jakarta Timur, Senin (8/1/2024). 

Majelis hakim yang diketuai Cokorda Gede Arthana dengan didampingi hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin ini juga mempersilakan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti melakukan rehabilitasi untuk memulihkan hak kedudukan harkat dan martabatnya. 

Untuk diketahui, Haris Azhar merupakan pendiri Yayasan Lokataru dan Fatia Maulidiyanti merupakan koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). 

Sebelumnya, keduanya didakwa melakukan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Panjdaitan pada podcast berjudul 'Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada' di channel YouTube yang dikelola Haris Azhar.  

Podcast tersebut membahas mengenai hasil kajian cepat dari Koalisi Bersihkan Indonesia soal praktik bisnis di Blok Wabu, Papua dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'. 

Namun, Luhut menilai Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti membuat pernyataan sepihak dalam podcast tersebut. Selain itu, Luhut tersinggung dengan penyematan diksi 'lord' kepada dirinya yang disampaikan oleh Haris Azhar dan Fatia. 

Keduanya dituntut dengan hukuman yang berbeda oleh jaksa penuntut umum (JPU). Untuk Haris dituntut 4 tahun kurungan penjara dan membayar denda Rp 1 juta dengan subsider 6 bulan kurungan penjara. Sedangkan Fatia dituntut 3,5 tahun kurungan penjara dan membayar denda Rp 500 ribu dengan subsider 3 bulan kurungan penjara. 

Sementara itu, majelis hakim membeberkan alasan pertimbangan memberikan vonis bebas kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. 

"Menimbang bahwa perkataan lord yang diletakkan sebelum nama saksi Luhut Binsar Pandjaitan telah sering disematkan oleh media online dan menjadi suatu notoir (lazim). Apabila orang menyebut nama Luhut Binsar Pandjaitan bahkan dalam perbincangan sehari-hari, kata Lord Luhut sering diucapkan, namun tidak menimbulkan suatu permasalahan bagi saksi Luhut Binsar Pandjaitan," terang majelis hakim. 

Majelis hakim menjelaskan, bahwa kata 'lord' berasal dari bahasa Inggris yang memiliki arti 'Yang Mulia'. Majelis Hakim menilai, penyematan kata 'lord' pada Luhut bukan digunakan untuk Luhut sebagai personal, melainkan untuk jabatan yang diembannya sebagai seorang menko marves. 

"Menimbang bahwa dengan demikian, majelis hakim menilai kata lord pada saksi Luhut Binsar Pandjaitan bukanlah dimaksud sebagai suatu penghinaan atau pencemaran nama baik," jelas hakim. 

Lebih lanjut, mengenai podcast Haris Azhar berjudul 'Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada', hal itu merupakan penilaian Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terhadap hasil kajian cepat dari beberapa LSM yang tergabung dalam Koalisi Bersih Indonesia. Kelompok tersebut bergerak di bidang lingkungan dan pertambangan. 

Majelis Hakim juga menyampaikan bahwa perusahaan Luhut memiliki kaitan dengan perusahaan terkait tambang di Papua yang dibahas oleh Haris dan Fatia dalam podcast tersebut. 

Atas dasar itu, majelis hakim menyatakan bahwa Haris Azhar dan Fatia  tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

"Tidak terbukti sebagai penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap saksi Luhut. Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dakwaan pertama," ucap hakim. 

Selain itu, Majelis Hakim mengatakan Haris Azhar dan Fatia tidak terbukti melakukan tindak pidana menyebarkan kabar bohong untuk menyebabkan keonaran sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UU 1 Tahun 1946 atau Pasal 15 UU 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Majelis hakim juga menyatakan, bahwa Haris Azhar tidak terbukti menyerang kehormatan pribadi Luhut sebagaimana diatur Pasal 310 KUHP ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Atas putusan dengan beberapa pertimbangan tersebut, Haris Azhar dan Fatia  menerima. Sedangkan jaksa penuntut umum masih pikir-pikir.
 


Topik

Hukum dan Kriminalitas Kasus Lord Luhut Haris Azhar Fatia Maulidiyanti



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Yunan Helmy