JATIMTIMES - Baru-baru ini media sosial TikTok dihebohkan dengan video dugaan money politics politisi Gerindra Andre Rosiade saat mengkampanyekan Prabowo. Video dugaan money politics itu diunggah oleh akun TikTok @cake_donat.
Dalam video yang dibagikan terlihat pria yang juga menjabat sebagai Anggota DPR RI itu tampak berada di tengah-tengah warga Sumatera Barat (Sumbar). Kedatangan Andre Rosiade itu sebagai Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran di Sumbar.
Baca Juga : FX Rudy Sebut Makan Malam Jokowi dan Prabowo sebagai Hal Biasa
Dalam pernyataannya, Andre menjanjikan akan memberikan anggaran pusat ke Sumbar jika Prabowo menang. Dia juga menyebut Prabowo sebagai bapaknya, dan Andre sebagai anaknya.
"Kalau bapak saya jadi presiden, Prabowo Subianto kelar semuanya. Nah, tapi kalau Anies sama Ganjar, saya gak bisa ngomong. Tapi kalau Prabowo Subianto bapak saya, saya bisa ngomong," jelas Andre menggunakan bahasa Sumbar.
Dia pun menegaskan jika warga Sumbar butuh apapun nantinya saat Prabowo menjadi Presiden maka dia menggaransikan bisa meminta anggaran pusat ke Sumbar.
"(Misalnya) Tolong pak saya butuh ini, saya butuh ini, saya bisa garansi triliunan rupiah uang masuk dari pusat ke Sumatera Barat," ujarnya.
"Saya anaknya pak, iya, iya betul, saya bisa garansi triliunan rupiah uang dari pusat masuk ke Sumatera Barat," ucap Andre Rosiade menegaskan.
Dalam momen itu, warga Sumbar juga menyodorkan proposal diduga untuk membangun fasilitas umum. Proposal itupun ditolak oleh Andre Rosiade dan ia malah memberikan dengan cuma-cuma Rp 10 juta secara tunai.
"Nggak usah pakai proposal, saya bantu aja Rp 10 juta skrg," jelasnya.
"Ya, adi siapkan cash 10 juta ya makasih," ujar Andre Rosiade kepada asistennya.
Di akhir pertemuan dengan warga Sumbar, Andre Rosiade meneriakkan "siapa presiden kita?" Dan oleh warga dijawab dengan "Prabowo".
Sontak unggahan itu pun menuai beragam komentar dari warganet. Banyak yang menduga momen kampanye Andre itu termasuk Money Politics.
"Money politic inimah, meskipun ada sebutan proposal," @incess_*****.
Baca Juga : Pengungsi Rohingya Terdaftar DPT Pemilu 2024 di Tulungagung, Ini Kata Imigrasi Blitar
"Saya butuh yang jujur dan amanah biar Sumbar berkah. Tetap pak Anies," @ambara*****.
Sebagai informasi tambahan, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa siapa pun dilarang untuk memberikan/menjanjikan uang atau materi lainnya secara sengaja kepada masyarakat sebagai pihak peserta kampanye.
Ketentuan pidananya tercantum pada pasal 523 UU Pemilu, yang selengkapnya berbunyi:
Pasal 523
(1) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
(2) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).
(3) Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).