JATIMTIMES - Seorang warga negara asing (WNA) asal Myanmar dari etnis Rohingya, yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kabupaten Tulungagung, menjadi sorotan setelah dokumen resmi berupa kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) yang dimilikinya terdeteksi.
Keberadaan WNA berinisial MS ini diketahui setelah pihak Imigrasi Blitar melakukan pendataan. Dalam dokumen resmi tersebut, tertulis bahwa MS berkewarganegaraan Indonesia (WNI).
Baca Juga : Cak Imin Kritik Rencana Prabowo Impor 1,5 Juta Sapi, TKN Beri Penjelasan
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Rini Sulistyowati dari Kantor Imigrasi (Kanim) Blitar menjelaskan bahwa penerbitan KTP milik MS merupakan kewenangan Dispendukcapil Tulungagung. Sedangkan Imigrasi hanya terkait dengan pengungsi. MS yang merupakan WNA asal Myanmar diketahui memiliki kartu tanda pengungsi yang diterbitkan UNHCR, badan di PBB yang mengurusi pengungsi.
Rini memastikan, meskipun MS telah menikah dengan warga lokal Tulungagung dan memiliki kartu keluarga di sana, KTP dan KK miliknya telah ditarik oleh Dispendukcapil Tulungagung.
“Kami dari Imigrasi Blitar menegaskan perlunya pengawasan terhadap keberadaan WNA di sekitar, terutama dalam periode pemilu, dan mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan terhadap WNA jika ada pelanggaran yang dilakukan,” kata Rini.