free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Perhutani KPH Blitar dan Pemkab Tulungagung Tertibkan Pedagang di Jalur JLS

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Yunan Helmy

05 - Jan - 2024, 20:43

Placeholder
JLS Lot 6a Pantai Sine.(Foto : Instagram @tulungagung.sparkling)

JATIMTIMES - Perum Perhutani KPH Blitar bersama Pemerintah Kabupaten Tulungagung telah berkoordinasi untuk menangani masalah keberadaan pedagang yang berjualan di sepanjang Jalur Lintas Selatan (JLS). Kesepakatan telah dicapai antara Perhutani Blitar dan Pemkab Tulungagung untuk segera melakukan penertiban bangunan yang dioperasikan oleh para pedagang di beberapa titik tertentu di JLS.

Wilayah pertama yang akan ditertibkan adalah sepanjang JLS  Pantai Sine di Desa Kalibatur, Kecamatan Kalidawir, dan Pucanglaban. Bangunan yang didirikan oleh pedagang di tepi jalan di ketiga titik tersebut akan segera ditertibkan.

Baca Juga : Komisi B DPRD Surabaya Dorong Perolehan PAD 2024 Optimal untuk Kesejahteraan Warga 

Muklisin, administratur Perum Perhutani KPH Blitar, menjelaskan bahwa setelah melakukan pendataan pada hari Kamis, tidak ditemukan bangunan permanen yang didirikan oleh pedagang di wilayah Perhutani Blitar, sehingga penertiban dapat dilakukan dengan lebih mudah.

“Tindakan penertiban ini diambil karena aktivitas berjualan di bahu JLS melanggar aturan yang berlaku dan juga dapat membahayakan keselamatan para pedagang dan pengendara,” ungkap Muklisin, Jumat (5/1/2024).

Perum Perhutani Blitar telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang di sepanjang JLS Tulungagung. Umumnya, para pedagang menyadari bahwa kegiatan berjualan mereka melanggar peraturan yang berlaku.

“Perum Perhutani Blitar berkomitmen untuk memberikan wadah bagi para pedagang agar mereka tetap dapat berjualan, sambil mempertimbangkan kebutuhan ekonomi mereka dengan menghormati aturan yang berlaku,” tegasnya.

Upaya sosialisasi terkait penertiban ini telah dilakukan oleh Perum Perhutani Blitar pada tanggal 20 dan 30 Desember 2023. Papan larangan berjualan juga sudah dipasang sesuai dengan kesepakatan hasil rapat koordinasi antara Perum Perhutani Blitar, Pemerintah Kabupaten Tulungagung, dan Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN).

Baca Juga : Update Tabrakan Kereta Api di Bandung, 3 Korban Dikabarkan Tewas  

“Kami terus melakukan sosialisasi kepada warga dan pedagang terkait rencana penertiban ini. Namun, yang lebih penting, Perum Perhutani Blitar juga berkomitmen memberikan solusi agar para pedagang tetap dapat berjualan dengan tetap memperhatikan kepatuhan pada aturan yang berlaku,” pungkasnya.

 


Topik

Peristiwa JLS Tulungagung Perhutani Blitar Jalur Lintas Selatan Blitar Tulungagunv



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Yunan Helmy