JATIMTIMES - Perum Perhutani KPH Blitar bersama Pemerintah Kabupaten Tulungagung telah berkoordinasi untuk menangani masalah keberadaan pedagang yang berjualan di sepanjang Jalur Lintas Selatan (JLS). Kesepakatan telah dicapai antara Perhutani Blitar dan Pemkab Tulungagung untuk segera melakukan penertiban bangunan yang dioperasikan oleh para pedagang di beberapa titik tertentu di JLS.
Wilayah pertama yang akan ditertibkan adalah sepanjang JLS Pantai Sine di Desa Kalibatur, Kecamatan Kalidawir, dan Pucanglaban. Bangunan yang didirikan oleh pedagang di tepi jalan di ketiga titik tersebut akan segera ditertibkan.
Baca Juga : Komisi B DPRD Surabaya Dorong Perolehan PAD 2024 Optimal untuk Kesejahteraan Warga
Muklisin, administratur Perum Perhutani KPH Blitar, menjelaskan bahwa setelah melakukan pendataan pada hari Kamis, tidak ditemukan bangunan permanen yang didirikan oleh pedagang di wilayah Perhutani Blitar, sehingga penertiban dapat dilakukan dengan lebih mudah.
“Tindakan penertiban ini diambil karena aktivitas berjualan di bahu JLS melanggar aturan yang berlaku dan juga dapat membahayakan keselamatan para pedagang dan pengendara,” ungkap Muklisin, Jumat (5/1/2024).
Perum Perhutani Blitar telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang di sepanjang JLS Tulungagung. Umumnya, para pedagang menyadari bahwa kegiatan berjualan mereka melanggar peraturan yang berlaku.
“Perum Perhutani Blitar berkomitmen untuk memberikan wadah bagi para pedagang agar mereka tetap dapat berjualan, sambil mempertimbangkan kebutuhan ekonomi mereka dengan menghormati aturan yang berlaku,” tegasnya.
Upaya sosialisasi terkait penertiban ini telah dilakukan oleh Perum Perhutani Blitar pada tanggal 20 dan 30 Desember 2023. Papan larangan berjualan juga sudah dipasang sesuai dengan kesepakatan hasil rapat koordinasi antara Perum Perhutani Blitar, Pemerintah Kabupaten Tulungagung, dan Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN).
Baca Juga : Update Tabrakan Kereta Api di Bandung, 3 Korban Dikabarkan Tewas
“Kami terus melakukan sosialisasi kepada warga dan pedagang terkait rencana penertiban ini. Namun, yang lebih penting, Perum Perhutani Blitar juga berkomitmen memberikan solusi agar para pedagang tetap dapat berjualan dengan tetap memperhatikan kepatuhan pada aturan yang berlaku,” pungkasnya.