free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Problematika Sampah Visual Jelang Pemilu 2024 di Kediri, Ganggu Estetika Ruang Publik

Penulis : Eko Arif Setiono - Editor : Nurlayla Ratri

04 - Jan - 2024, 18:27

Placeholder
Gambar para caleg di perempatan jalan Imam Bonjol Kota Kediri.

JATIMTIMES - Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, sejumlah elite politik dan calon politikus mulai tampil dalam rupa-rupa cara. Pemasangan baliho sosok-sosok capres hingga caleg di berbagai daerah masih marak dilakukan. Terlebih jelang Pemilu 2024 yang tinggal beberapa bulan lagi.

Mendekati perayaan pesta demokrasi tersebut, para calon legislatif (Caleg) kini saling berlomba-lomba mengkampanyekan diri agar meraih banyak pendukung.

Baca Juga : Pendalaman Polisi, Penemuan Mayat di Wagir Benarkah Korban Kecelakaan Tunggal?

Hampir sebagian dari mereka pun menggelontorkan jutaan rupiah untuk membuat dan memasang alat peraga kampanye (APK). Maraknya pemasangan APK di area publik itu membuat wajah Kota Kediri kini dipenuhi gambar para politikus.

Meskipun APK merupakan bagian dari sosialiasi, penggunaannya yang berlebihan dapat menimbulkan masalah, salah satunya adalah sampah visual. Sampah visual adalah segala bentuk visual yang tidak sedap dipandang mata dan mengganggu estetika ruang publik.

Mengacu pada PKPU 15 Tahun 2023, jumlah Alat Peraga Kampanye (APK) tak lagi dibatasi. Artinya, peserta pemilu dibebaskan memasang dengan jumlah berapa pun, sesuai kesanggupan masing-masing. Tanpa pembatasan, berarti perang baliho pun hampir bisa dipastikan akan makin semarak dibanding pemilu-pemilu sebelumnya.

Seperti halnya di Kota Kediri, di sepanjang jalan protokol dan di gang-gang kampung di Kota Kediri nyaris tak ada celah yang ditutupi poster atau baliho bergambar Caleg. Bahkan pohon-pohon yang masih menjadi bagian dari makhluk hidup juga harus terkena paku demi gambar caleg yang belum tentu menang. Bila tidak gambar caleg, maka bisa dipastikan gambar capres/cawapres atau logo partai sepaket dengan jargon-jargonnya.

Data resmi KPU Kota Kediri sebanyak 362 calon anggota DPRD Kota Kediri dari 17 partai politik (parpol) yang masuk daftar calon tetap pada pemilu 2024. Bisa dibayangkan bila masing-masing caleg menyiapkan 100 baliho saja, setidaknya ada 362.000 yang akan dipasang.

Ini belum termasuk caleg DPR RI dan capres/cawapres. Beberapa baliho dan umbul-umbul para peserta Pemilu 2024 sudah menjadi sampah visual. Terlihat di sejumlah titik strategis di Kota Kediri baliho para peserta Pemilu 2024 saling bertumpuk tak beraturan. Tak terlihat sama sekali unsur estetika pemasangannya. Semua seperti berebut memasang paling depan.

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Kediri Agus Dwi Ratmoko mengatakan, sepanjang tahun 2023, jajarannya menertibkan ribuan APK peserta pemilu yang menyalahi ketentuan. Penertiban berlandaskan ketentuan Peraturan Walikota Kediri Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye.

“Kita tertibkan, misalkan ada di media tengah jalan, diikat di tiang, diikat di pohon, dipaku. Nah, itu yang kita tertibkan," kata Agus.

Dikatakan Agus Dwi Ratmoko, APK yang menyalahi ketentuan ini seakan-akan tidak berkurang, meski sudah dilakukan penertiban. “Ya memang kondisinya kayaknya terkesan tidak ada ketertiban, karena memang setelah ditertibkan ada lagi, ada lagi, tapi kita terus tertibkan lagi,” katanya.

Baca Juga : Politisi Golkar Ahmad Irawan: Caleg Jangan Cuma Kampanye, Harus Beri Edukasi Politik

Agus mengatakan, terkait pemasangan APK juga diatur dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye. 

“Misalnya, kawasan yang tidak boleh itu kekuasaan khusus begitu, seperti kantor pemerintahan, kantor polisi, TNI, dan tempat ibadah. Kawasan tematik diperbolehkan, tapi penempatannya tidak mengganggu ketenteraman, ketertiban umum. Dan ada beberapa jalan yang tidak boleh dipasang APK seperti Jalan Mayjen Sungkono, Jalan Mayor Bismo, Jalan Diponegero, Jalan Hasanudin, Jalan Tengku Umar, Jalan Imam Bonjol, Jalan Ahmad Yani, Jalan Hayam  Wuruk, Jalan Brawijaya, Jalan Dhoho, dan Jalan Panglima Sudirman," ungkapnya.

Agus mengatakan, Satpol PP akan terus melakukan penertiban APK yang melanggar ketentuan. “Pemasangan juga dilarang dipaku atau diikat di pohon, di lampu lalu lintas, tiang PLN, itu tidak boleh. Nanti kita tertibkan yang seperti itu,” katanya.

"Selama penertiban kita juga berkoordinasi dan bersinergi dengan Bawaslu. Penertiban juga berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu terkait APK yang harus ditertibkan," tambahnya.

Di sisi lain, ia mengajak masyarakat juga perlu ikut berperan dalam mengatasi masalah sampah visual. “Masyarakat perlu melaporkan kepada pihak berwenang dalam hal ini Bawaslu atau Satpol PP jika menemukan APK yang sudah tidak digunakan atau rusak," imbuhnya.

Agus Dwi Ratmoko  berharap dengan adanya operasi penertiban spanduk dan APK itu, masyarakat bisa makin sadar aturan.

"Sekaligus untuk mengedukasi masyarakat untuk bersama-sama menata Kota Kediri yang lebih nyaman tanpa sampah visual," harapnya.


Topik

Peristiwa Kediri baliho caleg sampah visual



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Eko Arif Setiono

Editor

Nurlayla Ratri