JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang berharap ada mekanisme khusus yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk pengangkatan ribuan tenaga honorer di Kabupaten Malang.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah menyampaikan, bahwa di Kabupaten Malang terdapat sekitar 7.200 tenaga honorer yang tercatat secara resmi di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumner Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang.
Baca Juga : Kehilangan Guru Terbaik yang Lolos PPPK, Sekolah Swasta di Banyuwangi Mengadu ke DPRD
"Yang tercatat kan ada sekitar 7.200 pegawai tidak tetap di Kabupaten Malang yang sudah kita kirim database nya ke pusat," ungkap Nurman.
Menurutnya, meskipun pada Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diundangkan pada 31 Oktober 2023 lalu disebutkan bahwa penataan pegawai non-ASN alias tenaga honorer di lingkungan pemerintah wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024, namun hingga saat ini petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) terkait dengan penghapusan tenaga honorer belum turun.
"Memang dibatasi sampai 31 Desember, tetapi kita belum menerima juklak dan juknis untuk pelaksanaan teknis. Rupanya masih terus digodok di pusat dan terlambat juga di pusat," beber Nurman.
Pria yang secara definitif menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Malang ini mengharapkan, pemerintah pusat membuat sebuah kebijakan yang dikhususkan untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Kami hanya bisa berharap ada pola atau mekanisme yang langsung mengangkat 7.200 (tenaga honorer) tadi menjadi PPPK," kata Nurman.
Menurutnya, pemerintah pusat harus membantu pemikiran dan kebijakan dalam mengatasi tenaga honorer di masing-masing instansi pemerintahan. Pemkab Malang pun secara resmi telah mengusulkan kepada pemerintah pusat terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.
Baca Juga : Pemkab Malang Serahkan Hibah 1 Unit Mobil Hybrid untuk TNI AL
"Harus ada kebijakan khusus, kami usulkan langsung saja suruh ikut tes PPPK sehingga nanti yang menjadi PPPK itu asalnya dari sisa (tenaga honorer) 7.200 itu, jadi dari tenaga kontrak ke PPPK," jelas Nurman.
Pihaknya pun telah beberapa kali bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang ke Jakarta untuk memperjuangkan nasib para tenaga honorer di lingkungan Pemkab Malang.
Karena menurutnya, Pemkab Malang masih membutuhkan tenaga honorer untuk membantu peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Terlebih lagi, para tenaga honorer di Kabupaten Malang sudah memiliki masa kerja yang cukup lama.
"Karena masa kerja mereka (tenaga honorer) sudah cukup lama ya. Di tempat saya (BKPSDM) ada yang 15 tahun bekerja sebagai tenaga kontrak," pungkas Nurman.