JATIMTIMES - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Blitar tak terlalu memikirkan kekosongan posisi Wakil Bupati setelah kepergian Rahmat Santoso beberapa bulan lalu. Meskipun PAN berada di barisan pendukung dalam Pilkada 2020, kursi Wakil Bupati tidak menjadi fokus utama bagi partai tersebut.
Informasi terkini menyatakan bahwa para kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada 2024 memegang masa jabatan di bawah 5 tahun, meskipun secara finansial, hak kepala daerah dan wakilnya tetap dihitung selama 5 tahun.
Baca Juga : Pendaftaran CPNS 2024 Akan Segera Dibuka, Berikut Ini Tahapannya
Sekretaris DPD PAN Kabupaten Blitar, Mohammad Ansori, mengakui belum ada pembahasan internal mengenai pengisian kursi Wakil Bupati. Ia menjelaskan bahwa fokus seluruh energi partai saat ini tertuju pada kemenangan pemilu 2024.
"Kami tidak terlalu mempermasalahkan jabatan Wakil Bupati. Selain itu, posisi tersebut kurang menarik bagi PAN saat ini," ungkap Ansori. Ia pun menegaskan PAN bersikap fleksibel dalam konteks ini. Jika dibutuhkan, partai akan mencari kader yang tepat sesuai kebutuhan bupati.
Ansori juga menyebut bahwa ada regulasi yang menetapkan bahwa jika terjadi kekosongan kepala daerah menjelang masa jabatan berakhir, kewenangan pengisian ada pada Kemendagri. Pertimbangan dari bupati menjadi penting dalam mengisi kekosongan jabatan tersebut, mengingat peran wakil bupati sebagai pendamping bupati dalam menjalankan pemerintahan.
“Kekosongan jabatan wakil bupati tidak menjadi masalah besar bagi PAN. PAN saat ini fokus pada persiapan pencalonan legislatif yang memerlukan persiapan intensif. PAN telah memberikan wewenang sepenuhnya pada bupati untuk mengurusi jabatan eksekutif,” tegasnya.
Baca Juga : Peringati Hari Amal Bakti ke-78, UIN Malang Kian Serius Garap Program Prioritas Kemenag
Rahmat Santoso, mantan Wakil Bupati Blitar, mengundurkan diri pada Agustus 2023 karena mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dari daerah pemilihan Tuban–Bojonegoro. Bupati Blitar, Rini Syarifah, memberikan izin dan doa atas langkah politik yang diambil oleh Rahmat.