free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pendaftaran CPNS 2024 Akan Segera Dibuka, Berikut Ini Tahapannya 

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : A Yahya

04 - Jan - 2024, 01:53

Placeholder
Ilustrasi ASN (foto laman BKAD)

JATIMTIMES - Lowongan Calon Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK akan kembali dibuka pada 2024. Tahun ini fokus pemerintahan yakni pada kebutuhan ASN pelayanan dasar, di antaranya tenaga guru dan tenaga kesehatan. 

Hal tersebut seperti diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam keterangan resminya. Sesuai mandat UU No.20/2023 tentang ASN, pemerintah akan menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN. 

Baca Juga : Peringati Hari Amal Bakti ke-78, UIN Malang Kian Serius Garap Program Prioritas Kemenag

Oleh karenanya, tahun ini, pemerintah membuka ruang lebih luas untuk fresh graduate. Serta pemerintah juga akan membuka kesempatan lebih luas untuk talenta digital.

Rencananya, Presiden RI Joko Widodo akan mengumumkan pembukaan seleksi ASN 2024, pada Januari ini. Kebijakan pada 2024 tersebut diharapkan mengurangi sedapat mungkin jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital.

Lantas berikut ini tahapan Seleksi CPNS 2024:

1. Seleksi Administrasi

Pendaftar harus mengikuti seleksi administrasi melalui portal sscn.bkn.go.id. Setelah membuat akun, pendaftar dapat melihat hasil seleksi administrasi di laman tersebut sesuai jadwal pengumuman.

Jika dinyatakan lolos seleksi administrasi, pendaftar diminta mengunggah dokumen untuk verifikasi. Kemudian akan dilanjutkan ke tahap kedua, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

 

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

SKD adalah tes CPNS tahap kedua. Jika lulus tahap seleksi administrasi, pendaftar dapat mengikuti SKD. Tes ini dalam bentuk ujian yang dibantu komputer (CAT).

Pertama, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang terdiri dari 30 soal. Pengujian TWK menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan menggunakan bahasa Indonesia, nasionalisme, integritas, bela negara, dan pilar negara.

Kedua, Tes Intelegensia Umum (TIU) yang memiliki 35 soal. Terdapat tiga kemampuan yang diuji yaitu kemampuan lisan, numerik, dan figural. Analogi, silogisme, dan analitis adalah contoh kemampuan berbicara.

Soal cerita dengan tujuan berhitung, perbandingan kuantitatif, dan deret angka adalah semua contoh kemampuan numerik. Sementara figural menguji kemampuan berpikir logis, seperti membandingkan gambar, membuat pola gambar, dan membedakan beberapa gambar.

Tes Karakteristik Pribadi (TKP) adalah ujian tambahan selain TWK dan TIU. TKP dilakukan untuk mengevaluasi perilaku individu secara sosial, profesionalisme, hubungan kerja, dan TI dan komunikasi.

3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Kemudian dilanjutkan SKB. Setelah dinyatakan lulus SKD, pendaftar dapat melanjutkan ke tahap ini. Instansi pembina jabatan akan menyusun materi SKB dalam bidang jabatan fungsional.

Materi tersebut akan diperbarui ke dalam bentuk soal CAT BKN. Soal SKB untuk jabatan pelaksana teknis dapat digunakan untuk jabatan fungsional terkait. Pelaksanaan materi SKB dapat berupa sebagai berikut.

- Tes Potensi Akademik

- Tes Praktik Kerja

- Tes Bahasa Asing

- Tes Fisik atau Kesamaptaan

- Psikotes

4. Integrasi Nilai

Setelah SKD dan SKB selesai, integrasi pun nilai dilakukan. Permenpan RB seleksi CPNS 2019 masih berlaku. Regulasi tersebut menetapkan ketentuan sebagai berikut:

- Bobot SKD 40 persen dan SKB 60 persen. 

Baca Juga : Pemkot Malang Berencana Beri Honor Supelka Rp 500 ribu per Bulan

- Integrasi nilai diambil dari perhitungan total SKD 40 persen ditambah total SKB 60 persen.

- Total SKD dihitung berdasarkan skor yang diperoleh dibagi persentase skor tertinggi dan dikali bobot SKD 40 persen.

- Total SKB menjadi 60 persen hasil tes CAT (SKB 1) dan 40 persen hasil wawancara atau jenis tes lainnya (SKB 2).

5. Pengumuman Kelulusan

Pendaftar akan diminta memeriksa status kelulusan setelah menyelesaikan semua empat ujian tersebut. Semua pengumuman dapat dilihat melalui situs web masing-masing instansi sesuai formasi yang telah dipilih. Kelulusan peserta CPNS ditentukan berdasarkan skor SKD dan SKB tertinggi.

6. Pemberkasan

Setelah menyelesaikan lima tahap tersebut, pendaftar akan diminta mengisi formulir yang akan disimpan di masing-masing instansi.

Demikian informasi seputar pengumuman seleksi CPNS 2024. Semoga membantu. 


Topik

Pemerintahan Asn seleksi CPNS Abdullah Azwar Anas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

A Yahya