free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Tragedi Pembunuhan di Shelter Anjing Blitar, Pelaku Gelap Mata karena Sakit Hati Gara-Gara Gaji

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Yunan Helmy

03 - Jan - 2024, 18:43

Placeholder
Polres Blitar Kota gelar press release ungkap kasus pembunuhan dua wanita di tempat penitipan anjing.

JATIMTIMES - Teka-teki di balik kematian dua wanita di tempat penitipan anjing di Jalan Sulawesi, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, terpecahkan dengan penangkapan seorang pria bernama AF (21). Pria asal Kediri itu diduga sebagai pelaku pembunuhan.

Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo menjelaskan bahwa kedua korban, Ragil Sukarno Utomo alias Erlin (50) dan Luciani Santoso (53), menjadi korban pembunuhan yang dilakukan AF. Motif di balik aksi tragis ini ternyata adalah kesalahan terhadap gaji yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan dalam iklan yang disebarkan melalui media sosial.

Baca Juga : Mengenal Saleh al-Arouri, Pemimpin Hamas yang Syahid Korban Drone Israel

"Sakit hati karena tidak kesesuaian antara ketika kerja yang dijanjikan dengan kenyataannya," ungkap Danang, Rabu (3/1/2024), merujuk pada pernyataan yang diduga berasal dari AF.

Pada awalnya, korban Erlin menyebarkan iklan tawaran pekerjaan melalui media sosial dengan janji gaji sebesar Rp 3,1 juta. Namun, ketika AF mulai bekerja, ia dihadapkan pada kontrak dengan gaji hanya Rp 1 juta serta bonus Rp 250 ribu per bulan, yang bisa diterima setelah kontrak tiga bulan berakhir.

Tindakan tragis ini mencapai puncaknya pada Jumat 30 Desember, ketika AF dilarang untuk melaksanakan salat Jumat oleh korban. Pelaku kemudian melakukan pembunuhan dengan memukul korban menggunakan parang yang telah disiapkan sebelumnya.

"Pelaku menghabisi nyawa pelaku dengan menggunakan parang," jelas Kapolres Danang. 

AF berhasil diamankan pada Selasa (2/1/2024) pukul 03.00 WIB, dan sejumlah barang bukti yang dibawa oleh pelaku dari rumah korban berhasil disita, termasuk DVR CCTV, dompet, tas, dan handphone milik korban. Barang bukti lainnya berupa pakaian korban dan parang yang digunakan untuk melakukan aksi keji ini juga berhasil ditemukan.

Baca Juga : Profil Rizal Ramli, Meninggal Dunia Usai Berjuang Melawan Komplikasi dan Gula Sebulan Terakhir

Penemuan ini mengakhiri ketegangan di sekitar Jalan Sulawesi Kecamatan Sananwetan Kota Blitar setelah penemuan dua jenazah wanita pada Senin, 1 Januari 2023, yang menggemparkan warga setempat. 

Kasus ini menimbulkan ancaman hukuman berat bagi pelaku dengan pasal 340 KUHP, yang berpotensi hukuman mati atau pidana penjara maksimal 20 tahun.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Pembunuhan di Blitar dua wanita dibunuh Pokres Blitar Kota Blitar



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Yunan Helmy