free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Bawaslu Kota Batu Persilahkan Caleg dan Parpol Ambil APK Pasca Penertiban

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

03 - Jan - 2024, 02:50

Placeholder
Anggota Satpol PP melakukan penertiban banner yang mengganggu fasilitas umum di Jalan Drs. Moh. Hatta, Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kamis (28/12/2023). (Foto: Irsya Richa/ MalangTIMES)

JATIMTIMES - Beberapa saat lalu tim gabungan telah melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) sejumlah 307 pelanggaran di sejumlah titik di Kota Batu. Namun Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Batu memperbolehkan APK yang ditertibkan diambil kembali.

“Dalam penertiban kami sebagai pengawas juga telah mewanti-wanti kepada teman-teman yang bertugas agar tidak merusak APK,” ucap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Batu, Mardiono.

Baca Juga : Timnas AMIN Persoalkan MNC Sebagai Penyelenggara Debat: Kita Tahu Ownernya Pendukung 03

Karena itu pada saat penertiban Satpol PP Kota Batu diminta Bawaslu Kota Batu agar tidak merusak APK. Sehingga bagi calon legislatif atau partai politik bisa mengambil APK yang telah melanggar di kantor Bawaslu Kota Batu.

“Karena nantinya APK yang ditertibkan masih bisa diambil atau digunakan kembali oleh parpol dengan ketentuan pemasangan tidak lagi melanggar aturan,” imbuh Mardiono, Selasa (2/1/2024).

Mengapa demikian, sebab Bawaslu menyadari biaya pembuatan dan pemasangan APK tidak murah. Kemudian masa kampanye yang singkat yakni 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Terbatasnya waktu kampanye yang hanya 75 hari ini, dirasa membuat partai politik atau calon legislatif memasang di berbagai tempat meski dilarang. Meski demikian bagi partai politik atau calon legislatif setelah mengambil kembali APK yang ditertibkan agar memasang sesuai dengan aturan.

Rata-rata parpol ini melanggar Peraturan Wali Kota 23 tahun 2012 dan 422.012/2023 Tentang Petunjuk Teknis Pemasangan Artibut Partai Politik dan Organisasi Kemasyarakatan, di dalam BAB VI tempat yang dilarang untuk Pemasangan APK.

Baca Juga : Fakta Baru Kasus Mutilasi di Malang: Jimmy Sempat Tunjukkan Potongan Tubuh Istri ke Tetangga

Diantaranya tembok, halaman, pagar kantor milik instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Tempat atau sarana pendidikan, tempat ibadah dan di sekitar alun-alun daerah atau taman kota. Memaku di pohon yang berada di kanan-kiri jalan, dan sebagainya.

Namun pelanggaran terbanyak yang dilakukan memasang APK dengan cara dipaku dan diikat menggunakan kawat. Lalu juga dipasang pada fasilitas umum seperti tiang listrik, tiang telepon dan sebagainya.

“Rencananya penertiban APK bakal kembali dilakukan oleh tim gabungan di awal Januari ini,” terang mantan Ketua KPU Kota Batu ini.


Topik

Peristiwa Pemilu apk kampanye kota batu bawaslu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni