JATIMTIMES - Pemungutan Suara dalam Pemilu 2024 tinggal hitungan bulan. Tepatnya nanti tanggal 14 Februari 2024, masyarakat mengikuti pesta demokrasi lewat pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dan pemilih anggota Legislatif.
Agenda lima tahunan ini memunculkan fenomena baru di tataran peserta pemilu legislatif di daerah yaitu sejumlah calon anggota legislatif berasal dari kalangan sanak famili (keluarga) kepala desa aktif menjabat di Kabupaten Tuban.
Baca Juga : Spanduk Prabowo "Welcome to Batam" Dicabut Bawaslu, TKD Kepri Bantah Pasang
Adanya fenomena tersebut, selain menunjukkan tumpulnya proses kaderisasi (krisis kader) di tubuh parpol tingkat daerah. Juga kebanyakan elite parpol memilih jalur instan dengan cara merekrut caleg tanpa mempertimbangkan kapabilitas saat atau terpilih dikemudian hari.
Menanggapi fenomena sanak famili kades ramai-ramai jadi caleg di Pemilu 2024, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Tuban Mochamad Sudarsono, mengatakan telah menjadi atensi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban. Pasalnya, kades aktif mempunyai kekuatan untuk memobilisasi masyarakat desa.
"Dalam Pemilu 2024 ini, ada 10 keluarga kepala desa yang maju mencalonkan diri sebagai caleg DPRD," tutur Nonok sapaan akrab Mochamad Sudarsono, Senin (1/1/2024).
Pria kelahiran Kecamatan Bancar itu menyebutkan 10 caleg tersebut rata-rata istri hingga anak dan sebagai pendatang baru. Di antara sanak famili para kades yang ikut caleg yakni Santi Tri Wulandari istri Kepala Desa Socorejo, Kecamatan Jenu. Disusul, Nurul Hidayati istri Kepala Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, dan Nur Faizah istri dari Kepala Desa Beji, Kecamatan Jenu. Lanjutnya, Aprilia Hana Pratiwi anak dari Kepala Desa Prunggahan Wetan, Kecamatan Semanding.
Bawaslu dalam memastikan tidak ada konflik kepentingan, mengingatkan para kades agar tetap netral di Pemilu 2024. "Kami harap kades untuk tetap netral karena di Undang-Undang pemilunya disebutkan harus netral," ujarnya.
Anomali yang ditunjukkan elite parpol daerah ini, tentu saja dapat mencederai marwah tujuan parpol yang tertuang kedalam UU nomor 2 tahun 2008 Pasal 10 diantara, Tujuan Umum Partai Politik.
Baca Juga : Viral Spanduk Prabowo Gibran Terpasang di Ikon 'Welcome To Batam' Membuat Netizen Murka
Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat Indonesia dan Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sedangkan tujuan khusus Partai Politik yakni meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan, memperjuangkan cita-cita partai politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dijelaskan pula dalam Pasal 11 UU No 8 tentang parpol mempunyai peran dan fungsi sebagai sarana pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.