JATIMTIMES- McDonald's Malaysia mengajukan gugatan terhadap gerakan boikot Israel. Mereka menyebut aksi boikot itu berdasarkan pernyataan tidak benar dan pencemaran nama baik yang dianggap merugikan bisnisnya. Mereka menuntut ganti rugi sebesar 6 juta ringgit (Rp 20 miliar).
Sebagai negara mayoritas Muslim, Malaysia mendukung Palestina. Beberapa merek makanan cepat Barat di sana menjadi sasaran kampanye boikot karena serangan militer Israel di Gaza, seperti yang terjadi di beberapa negara Muslim.
Baca Juga : Pasukan Israel Tewas Diserang Infeksi Jamur Mematikan, Ini Kronologinya
Gerbang Alaf Restaurants Sdn Bhd (GAR), pemegang lisensi McDonald's di Malaysia, menggugat gerakan Boycott, Divestment and Sanctions (BDS) Malaysia. Gugatan itu dilayangkan atas serangkaian unggahan media sosial yang menghubungkan waralaba makanan cepat saji tersebut dengan perang genosida Israel terhadap Palestina di Gaza.
Menurut surat gugatan pada 19 Desember lalu, GAR menuduh BDS Malaysia mendorong masyarakat untuk memboikot McDonald's Malaysia. Hal ini menyebabkan kerugian keuntungan dan pemangkasan pekerjaan akibat penutupan dan pengurangan jam operasional outlet-outletnya.
McDonald's Malaysia mengonfirmasi gugatan mereka terhadap BDS Malaysia.
"(Gugatan ini) untuk melindungi ‘hak dan kepentingan’," seperti diungkapkan dalam pernyataan mereka pada Jumat (29/12/2023).
BDS Malaysia menyatakan penolakan keras terhadap tuduhan pencemaran nama terhadap perusahaan makanan cepat saji tersebut. Mereka menyatakan akan menyerahkan masalah ini kepada pengadilan.
Baca Juga : Refleksi Akhir Tahun 2023, Polresta Banyuwangi Lakukan Restorative Justice 556 Kasus
Gerakan BDS bertujuan mengakhiri dukungan internasional atas penindasan Israel terhadap Palestina dan mendorong Israel agar mematuhi hukum internasional.