JATIMTIMES - Selama tahun 2023 Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi melakukan Restorative Justice sebanyak 556 kasus.
Hal itu dengan tujuan bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.
Baca Juga : Pemkot Batu Tanam 1.500 Cabai Rawit, Rencanakan Penanaman Dilakukan di Sekolah
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Fourry Millewa, kepada wartawan di Mapolresta Banyuwangi pada Jumat (29/12/2023).
Kapolresta Banyuwangi menuturkan data kriminalitas dan penyelesaian jumlah laporan polisi dan penyelesaian selama tahun 2023 Satreskrim Polresta Banyuwangi mampu menyelesaikan 1.286 kasus dari 1.376 laporan yang masuk. Sedangkan pada tahun 2022 laporan yang masuk 1.517 kasus dan yang selesai 1.429 kasus.
Sedangkan jumlah tersangka dewasa dan Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) yang berhasil diamankan selama tahun 2023, adalah; pelaku dewasa yang terdiri dari laki-laki 413 tersangka dan wanita: 44 tersangka . Pelaku anak ABH tercatat laki-laki 12 tersangka. Sementara korban anak –anak laki-laki: 141 orang dan wanita sebanyak 359 orang
“Adapun Anatomi Crime Index berdasarkan waktu pukul 15.00-18.00 84 kasus, 21.00-24.00 78 kasus. Selanjutnya berdasarkan TKP untuk pemukiman 251 kasus dan perkantoran 64 kasus,” jelas Kapolresta Banyuwangi.
Kombes Pol Doddy menambahkan perkara yang sering terjadi di wilayah hukum Polresta Banyuwangi; kasus pencurian biasa masuk 205 laporan dan yang selesai: 161 kasus atau 79 persen. Kemudian laporan kasus penganiayaan tercatat 197 dengan penyelesaian 99 persen atau 195 kasus selesai. Selanjutnya untuk curat dari 127 laporan yang masuk petugas mampu menyelesaikan 108 kasus atau 85 persen. Sedangkan untuk laporan kasus penipuan tercatat 92 kasus dan yang selesai 89 kasus atau 97 persen.
Untuk penindakan perkara perjudian petugas Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap 62 kasus perkara tindak pidana perjudian dan mengamankan 74 tersangka beserta beberapa barang-bukti.
Baca Juga : Diduga Sempat Tersesat, Kematian Mahasiswa IPB di Pulau Sempu Murni Laka Laut
Untuk judi konvensional petugas berhasil mengungkap 42 kasus dengan jumlah tersangka 54 orang. Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan petugas antara lain; 3 (tiga) unit sepeda motor berbagai merk, 37 buah HP berbagai merk dan uang tunai sebesar Rp. 33.656.000 (tiga puluh tiga juta enamratus lima puluh enam ribu rupiah) dan lain sebagainya.
Sedangkan untuk judi online dari 20 kasus yang diungkap, petugas kepolisian meringkus 20 tersangka. BB yang berhasil diamankan 19 (sembilan belas buah) HP berbagai merk, 12 (dua belas buah) ATM berbagai jenis dan uang tunai Rp 616.000.00 (enam ratus enam belas ribu rupiah) dan beberapa BB yang lain
Aparat kepolisian Banyuwangi selama 2023 juga keberhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebanyak 8 (delapan) kasus dimana 4 (empat) kasus berhasil diselesaikan dan 4 (empat) kasus masih dalam proses.
Menurut Kapolresta Banyuwangi pihaknya juga berhasil menangani dan menyelesaikan dengan baik beberapa konflik sosial yang ada di kabupaten Banyuwangi, diantaranya konflik sosial PT. BSI dan kasus sengketa PT Perkebunan Pakel Kecamatan Licin Banyuwangi.