free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Jokowi Terbitkan Aturan Pajak Gaji Pekerja, Berikut Ini Isinya 

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : A Yahya

30 - Dec - 2023, 20:49

Placeholder
Presiden RI Jokowi (foto: Instagram Jokowi)

JATIMTIMES - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru terkait penghitungan pajak gaji pekerja yang telah ditandatangani pada 27 Desember 2023 lalu. Rencananya aturan tersebut akan diberlakukan pada 1 Januari 2024. Hingga Sabtu (30/12/2023) siang, "pajak gaji pekerja" menjadi trending dalam penelusuran Google

Aturan soal pajak gaji pekerja tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Baca Juga : Fahira Idris Sayangkan Debat Pilpres Tak Bahas Kekerasan Perempuan-Anak

Melalui aturan itu, tarif pemotongan pajak penghasilan terdiri atas tarif efektif bulanan atau tarif efektif harian. Tarif bulanan dikategorikan berdasarkan besarnya penghasilan tidak kena pajak, yang sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak pada awal tahun pajak.

Untuk tarif efektif bulanan terbagi dalam beberapa kategori, berikut di antaranya:  

- Kategori A diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status penghasilan tidak kena pajak. Pertama tidak kawin tanpa tanggungan. Kedua tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak satu, serta kawin tanpa tanggungan.

- Kategori B diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status penghasilan tidak kena pajak. Pertama tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak dua orang. Kedua tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak tiga orang, ketiga kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak satu orang. Keempat kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak dua orang.

- Kategori C diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan tidak kena pajak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak tiga orang.

Sementara itu lebih rinci tarif efektif bulanan kategori A adalah sebagai berikut: 

1. Penghasilan sampai dengan Rp 5,4 juta tarif pajak 0 persen atau tidak dikenakan pajak

2. Penghasilan di atas Rp 5,4 juta sampai Rp 5,65 juta dikenakan pajak 0,25 persen

3. Penghasilan di atas Rp 5,65 juta sampai Rp 5,95 juta dikenakan pajak 0,5 persen

4. Penghasilan di atas Rp 5,95 juta sampai Rp 6,3 juta dikenakan pajak 0,75 persen

5. Penghasilan di atas Rp 6,3 juta sampai Rp 6,75 juta dikenakan pajak 1 persen

6. Penghasilan di atas Rp 6,75 juta sampai Rp 7,5 juta dikenakan pajak 1,25 persen

7. Penghasilan di atas Rp 7,5 juta sampai Rp 8,55 juta dikenakan pajak 1,5 persen

8. Penghasilan di atas Rp 8,55 juta sampai Rp 9,65 juta dikenakan pajak 1,75 persen

9. Penghasilan di atas Rp 9,65 juta sampai Rp 10,05 juta dikenakan pajak 2 persen

10. Penghasilan di atas Rp 10,05 juta sampai Rp 10,35 juta dikenakan pajak 2,25 persen

11. Penghasilan di atas Rp 10,7 juta sampai Rp 11,05 juta dikenakan pajak 3 persen

12. Penghasilan di atas Rp 11,05 sampai Rp 11,06 juta dikenakan pajak 3,5 persen

13. Penghasilan di atas Rp 11,6 sampai Rp 12,5 juta dikenakan pajak 4 persen

 

Sedangkan untuk tarif efektif bulanan Kategori B, adalah sebagai berikut: 

1. Penghasilan sampai Rp 6,2 juta tidak dikenakan pajak alias 0 persen

Baca Juga : Hadiri Konsolidasi Jelang Pemilu, Jokowi Minta KPU Kerja Cermat, Hati-Hati dan sesuai Aturan

2. Penghasilan di atas Rp 6,2 juta sampai Rp 6,5 juta dikenakan 0,25 persen

3. Penghasilan di atas Rp 6,5 juta sampai Rp 6,85 juta dikenakan pajak Rp 0,5 persen

4. Penghasilan di atas Rp 6,85 juta sampai Rp 7,3 juta dikenakan pajak 0,75 persen

5. Penghasilan di atas Rp 7,3 juta sampai Rp 9,2 juta dikenakan pajak 1 persen

6. Penghasilan di atas Rp 9,2 juta sampai Rp 10,75 juta dikenakan 1,5 persen

 

Untuk tarif efektif bulanan kategori C adalah sebagai berikut: 

1. Penghasilan sampai dengan Rp 6,6 juta tidak dikenakan pajak atau 0 persen

2. Penghasilan di atas Rp 6,6 juta sampai Rp 6,95 juta dikenakan 0,25 persen

3. Penghasilan di atas Rp 6,95 juta sampai Rp 7,35 juta dikenakan pajak 0,5 persen

4. Penghasilan di atas Rp 7,35 juta sampai Rp 7,8 juta dikenakan pajak 0,75 persen

5. Penghasilan di atas Rp 7,8 juta sampai Rp 8,85 juta dikenakan pajak 1 persen

6. Penghasilan di atas Rp 8,85 juta sampai Rp 9,8 juta dikenakan 1,25 persen

7. Penghasilan di atas Rp 9,8 juta sampai Rp 10,95 juta dikenakan 1,5 persen

 

Sedangkan untuk tarif efektif harian adalah sebagai berikut: 

1. Penghasilan dengan Rp 450 ribu per hari tidak dikenakan pajak alias 0 persen

2. Penghasilan di atas Rp 450 ribu sampai dengan Rp 2,5 juta sehari dikenakan pajak 0,5 persen.

Demikian rincian informasi isi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Semoga membantu. 


Topik

Pemerintahan jokowi pajak bagi pekerja google trending google pajak jokowi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

A Yahya