JATIMTIMES - Perkara pelanggaran hukum mengenai narkotika hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tindak kejahatan seksual yang dialami kelompok rentan, menjadi perkara paling menonjol yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Malang Rachmat Supriady, saat konferensi pers akhir tahun 2023 yang berlangsung di Aula Paramitha Adhyaksa Kejari Kabupaten Malang, Jumat (29/12/2023). Menurutnya, kasus menonjol tersebut bukan dari segi kuantitas, melainkan dari perkara yang paling menyita perhatian publik.
Baca Juga : Optimalkan Keandalan Layanan Sambut Tahun Baru, Tugu Tirta Siap Beri Layanan Prima
"Sepertinya rata-rata yang menjadi terbanyak itu crime, termasuk juga perkara narkotika, dan saya amati tahun 2023 rata-rata di atas 30 hingga 40 persen," ungkapnya.
Jika dirata-rata, disampaikan Rachmat, perkara yang dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Malang paling tinggi angka persentasenya mencapai kisaran 30 persen. Namun, terdapat perkara yang dari segi kuantitas hanya berkisar antara 20 persen dari total perkara yang ditangani Kejari Kabupaten Malang, namun banyak mendapatkan atensi dari publik.
"Perkara kekerasan juga banyak, mencapai 20 hingga 30 persen itu perkara kekerasan. Angka tersebut sudah termasuk perkara yang ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak," jelasnya.
Korban dari perkara PPA termasuk kekerasan seksual tersebut, diterangkan Rachmat, berasal dari berbagai rentang usia. Yakni mulai dari anak-anak hingga dewasa.
"Kalau yang menjadi fokus di 2024, selain melakukan penanganan perkara, prioritas kami adalah mencari solusi terhadap kekerasan seksual. Baik itu cabul dan segala macamnya, apa permasalahannya di situ," ujarnya.
Hingga kini, beragam upaya telah dilakukan oleh Kejari Kabupaten Malang dalam berpartisipasi mencegah tindak kejahatan kekerasan seksual. Diantaranya adalah dengan mengadakan atau menghadiri seminar.
"Tapi kalau saya berkeinginan dalam bentuk FGD (Focus Group Discussion). Jadi bisa fokus pada satu permasalahan yang tentunya nantinya juga akan melibatkan beberapa pihak," ujarnya.
Baca Juga : Ditemukan Meninggal, Polisi Lakukan Penyelidikan Hilangnya Mahasiswa IPB Saat Penelitian di Pulau Sempu
Beberapa pihak terkait yang bakal dilibatkan tersebut, disampaikan Rachmat, diantaranya meliputi kementerian terkait, kepolisian, pemerintah daerah (Pemda), hingga pakar dibidangnya serta masyarakat umum termasuk peran orang tua.
"Hasil FGD ini bisa menjadi rekomendasi kepada kementerian maupun pihak stake holder lain, atau kepada KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) maupun secara khusus pemerintah daerah," ujarnya.
Sebagai gambaran, terkait kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan khususnya pondok pesantren. Maka pihak Kementerian Agama (Kemenag) maupun pemerintah daerah akan dilibatkan untuk melakukan pembinaan di lingkungan pondok pesantren.
Sementara itu, dibidang pengamanan dan penindakan hukum, kewenangannya ada di kepolisian. Sedangkan para orang tua, diharapkan dapat berperan langsung untuk membina putra putrinya agar tidak terjerumus dalam perkara kekerasan seksual, atau bahkan menjadi korban.
"Itu yang menjadi bahan masukan kita kepada pihak terkait. Tentunya nanti juga akan melibatkan pakar psikologi maupun ahli psikologi seksual. Kenapa orang saat ini ada kecenderungan melakukan seperti ini (kekerasan seksual), itu karena apa," pungkasnya.