JATIMTIMES- Setelah tiga tahun menjadi buronan, EW (31 tahun), seorang warga Desa Bendowulung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Kasus ini terkait dengan korupsi dana nasabah di BPR Artha Praja Kota Blitar. Wanita berambut panjang itu menjadi pelaku utama yang melakukan sejumlah tindak pidana keuangan yang merugikan banyak pihak.
Baca Juga : Kaum Adam Harus Tahu, Ini Mahar yang Dilarang di Islam
Pada penyelidikan kasus ini, terungkap bahwa EW telah melakukan serangkaian tindakan kriminal yang merugikan nasabah. Antara lain, ia melakukan pemalsuan transaksi tabungan, manipulasi pengambilan uang milik 14 nasabah, serta kelalaian dalam pembayaran gaji para tenaga kebersihan. Total kerugian negara akibat ulahnya mencapai angka yang mencengangkan, yakni sebesar Rp 1.033.074.146.
Sebagai karyawan BPR Artha Praja, EW menggunakan cara-cara yang tidak etis untuk memperkaya diri. Ia membobol sistem otorisasi dengan menggunakan password akun salah satu pemegang rekening, juga memalsukan tanda tangan nasabah dalam slip penarikan dan penyetoran. Setelah kasusnya terkuak, EW melarikan diri pada tahun 2020 dan bersembunyi di berbagai daerah di Jawa Timur, seperti Banyuwangi, Jember, dan Lumajang.
Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Hendro Utariyo, mengungkapkan bahwa penangkapan EW dilakukan pada tanggal 22 Desember 2023. Dalam interogasi polisi, EW mengakui perbuatannya yang dilandaskan pada tekanan hutang arisan yang memaksa dirinya untuk nekat menggelapkan dana nasabah.
“Pelaku yang merupakan karyawan di BPR Artha Praja mengambil uang tersebut dengan cara membobol sistem otorisasi dengan menggunakan password akun milik salah satu pemegang akun. Serta memalsukan tanda tangan nasabah dalam slip penarikan dan penyetoran,” jelas Hendro, Rabu (27/12/2023).
Baca Juga : Kapolresta Sidoarjo Pantau Libur Nataru di Pos Pam dan Pos Yan Ops Lilin Semeru 2023
Sekarang, EW harus menghadapi konsekuensi hukum atas tindakannya. Ia dijerat dengan Pasal 3 Subsider Pasal 8 lebih subsider Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Kepolisian mendorong agar kasus seperti ini menjadi peringatan bagi semua pihak yang ingin melakukan tindak pidana korupsi. Tindakan hukum akan diberlakukan secara tegas terhadap siapa pun yang merugikan keuangan publik dan nasabah dengan tindakan tidak bertanggung jawab seperti yang dilakukan oleh EW,” pungkas Hendro.