free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Buron Tiga Tahun karena Korupsi Dana Nasabah BPR, Akhirnya Wanita ini Ditangkap

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

27 - Dec - 2023, 23:28

Placeholder
EW ditahan di Mapolres Blitar Kota

JATIMTIMES- Setelah tiga tahun menjadi buronan, EW (31 tahun), seorang warga Desa Bendowulung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. 

Kasus ini terkait dengan korupsi dana nasabah di BPR Artha Praja Kota Blitar. Wanita berambut panjang itu menjadi pelaku utama yang melakukan sejumlah tindak pidana keuangan yang merugikan banyak pihak.

Baca Juga : Kaum Adam Harus Tahu, Ini Mahar yang Dilarang di Islam

Pada penyelidikan kasus ini, terungkap bahwa EW telah melakukan serangkaian tindakan kriminal yang merugikan nasabah. Antara lain, ia melakukan pemalsuan transaksi tabungan, manipulasi pengambilan uang milik 14 nasabah, serta kelalaian dalam pembayaran gaji para tenaga kebersihan. Total kerugian negara akibat ulahnya mencapai angka yang mencengangkan, yakni sebesar Rp 1.033.074.146.

Sebagai karyawan BPR Artha Praja, EW menggunakan cara-cara yang tidak etis untuk memperkaya diri. Ia membobol sistem otorisasi dengan menggunakan password akun salah satu pemegang rekening, juga memalsukan tanda tangan nasabah dalam slip penarikan dan penyetoran. Setelah kasusnya terkuak, EW melarikan diri pada tahun 2020 dan bersembunyi di berbagai daerah di Jawa Timur, seperti Banyuwangi, Jember, dan Lumajang.

Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Hendro Utariyo, mengungkapkan bahwa penangkapan EW dilakukan pada tanggal 22 Desember 2023. Dalam interogasi polisi, EW mengakui perbuatannya yang dilandaskan pada tekanan hutang arisan yang memaksa dirinya untuk nekat menggelapkan dana nasabah.

“Pelaku yang merupakan karyawan di BPR Artha Praja mengambil uang tersebut dengan cara membobol sistem otorisasi dengan menggunakan password akun milik salah satu pemegang akun. Serta memalsukan tanda tangan nasabah dalam slip penarikan dan penyetoran,” jelas Hendro, Rabu (27/12/2023).

Baca Juga : Kapolresta Sidoarjo Pantau Libur Nataru di Pos Pam dan Pos Yan Ops Lilin Semeru 2023

Sekarang, EW harus menghadapi konsekuensi hukum atas tindakannya. Ia dijerat dengan Pasal 3 Subsider Pasal 8 lebih subsider Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Kepolisian mendorong agar kasus seperti ini menjadi peringatan bagi semua pihak yang ingin melakukan tindak pidana korupsi. Tindakan hukum akan diberlakukan secara tegas terhadap siapa pun yang merugikan keuangan publik dan nasabah dengan tindakan tidak bertanggung jawab seperti yang dilakukan oleh EW,” pungkas Hendro.


Topik

Hukum dan Kriminalitas BPR buron korupsi penipuan penggelapan kabupaten blitar



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Sri Kurnia Mahiruni