free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Kaum Adam Harus Tahu, Ini Mahar yang Dilarang di Islam

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : A Yahya

27 - Dec - 2023, 17:55

Placeholder
Ilustrasi (pixabay)

JATIMTIMES - Mahar atau mas kawin dalam pernikahan, menjadi hak mempelai perempuan yang harus diberikan laki-laki yang akan mempersunting perempuan yang dicintainya. Al-Qur'an pun telah menegaskan hal ini melalui Surat An Nisa ayat 4.

"Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan."

Baca Juga : Perang Israel Meluas, Selain di Jalur Gaza Ini Deretan Negara yang Sedang Dilawan

Tentang mahar, Rasulullah SAW juga pernah berkata pada seorang laki-laki. "Pergilah dan usahakanlah meskipun hanya sebuah cincin dari besi." (HR Bukhar dan Muslim). 

Dari dalil-dalil tersebut dipahami bahwasanya hukum mahar adalah wajib  Mengutip dari buku Fikih Sunnah Wanita oleh Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim, Ulama Al Quthubi berpendapat, "Ayat ini (QS. An-Nisa: 4) menunjukkan tentang wajibnya mahar untuk wanita (dalam pernikahan)."

Namun, ada yang harus diketahui, bahwa ada kriteria tertentu tentang mahar yang boleh diberikan diolah dari beberapa  sumber salah satunya detikhikmah dan lainnya. Ada beberapa jenis mahar yang dilarang Islam. Lantas apa saja ?.

1. Mahar yang Berlebihan

Kadar atau ukuran mahar memang tidak dibatasi dalam syariat Islam. Sehingga, dalam pemberian mahar ini bergantung pada kemampuan mempelai pria. 

Meski begitu, syariat menganjurkan agar dalam pemberian mahar tidaklah berlebihan dan akan lebih baik jika meringankan. Dal Mustadrak al Hakim, Rasulullah SAW bersabda, "Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah." (Mustadrak al-Hakim).

Dalam Fikih Sunnah Wanita, Ibnu Qayyim berpendapat,  "Hadits-hadits ini (yang berkaitan dengan mahar) mengandung pengertian bahwa berlebihan dalam menentukan mahar adalah makruh. Hal itu menunjukkan sedikitnya keberkahan dan menyiratkan kesulitan di dalam pernikahan tersebut."

2. Mahar yang Haram

Tentu, dalam pemberian mahar haruslah sesuai dengan syariat. Mahar yang diberikan haruslah mahar yang halal. Tentu, jika mahar berubah barang haram, seperti khamr, babi atau darah, maka mahar tersebut tidaklah sah. 

Dalam Kitab Al Umm Jilid 9, Imam Syafi'i menyampaikan, mempelai perempuan berhak menerima mahar yang suci. 

Imam Syafi'i dalam Kitab Al-Umm Jilid 9 menjelaskan kalau mahar yang hendak diberikan berupa barang haram, sementara posisi istri belum menerima mahar tersebut maka ia berhak mendapatkan mahar yang wajar alias suci dan tidak haram.

3. Mahar yang Tidak Berharga

Baca Juga : Bianglala Tak Berfungsi, Libur Natal 2023 PKL Alun-Alun Kota Batu Tak Seramai Tahun Lalu

Mahar yang diberikan umumnya adalah hal yang bermanfaat atau memberikan faedah. Tentu jika yang diberikan bukan hal yang bermanfaat, maka mahar tersebut tidaklah sah.

Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim dalam bukunya memaparkan bahwa mahar yang diberikan  dapat berupa apa saja, asalkan memberikan manfaat dan mempelai wanita meridhoi hal tersebut.

Bahkan, hafalan Al-Qur'an pun dpaat dijadikan sebuah mahar. Seperti yang disampaikan atau diriwayatkan Abu Dawud dan Nasa'i. Rasulullah SAW pernah menikahkan seorang lelaki dengan hafalan Al-Qur'an yang dimilikinya sebagai mahar.

Dala hadits riwayat Bukhari dna Muslim, Rasulullah SAW pernah memerdekakan seorang budak sebagai sebuah mahar. 

 "Rasulullah SAW memerdekakan Shafiyah dan menjadikan kemerdekaannya itu sebagai maharnya." (HR Bukhari dan Muslim).

4. Jumlah Mahar yang Memberatkan.

Mahar yang memberatkan atau membebani mempelai pria juga tidaklah dianjurkan. Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim dalam bukunya,
menjelaskan bahwa mahar yang memberatkan mempelai pria dan kemudian mempelai pria tak sanggup memenuhinya, maka hal tersebut menjadi tercela.

Diriwayatkan dari Aisyah RA, Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya pernikahan yang paling besar berkahnya adalah pernikahan yang paling ringan maharnya." (HR Ahmad dan Baihaqi).


Topik

Peristiwa Mas kawin mahar rasulullah



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

A Yahya