free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

BNN Kabupaten Blitar Ungkap 3 Kasus Peredaran Sabu, 38 Pecandu Diberi Kesempatan Rehabilitasi

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Dede Nana

27 - Dec - 2023, 21:59

Placeholder
BNN Kabupaten Blitar menggelar Pres Release capaian kinerja Tahun 2023

JATIMTIMES - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Blitar berhasil mengungkap dan menindak tiga kasus peredaran sabu-sabu sepanjang tahun 2023. 

Dalam operasinya, mereka berhasil menyita sebanyak 10,87 gram sabu-sabu sebagai barang bukti yang kemudian diserahkan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga : Antisipasi Kendala Pemilu 2024, KPU Kabupaten Blitar Gelar Simulasi Pemungutan Suara

Kepala BNN Kabupaten Blitar, AKBP Bagus Hari Cahyono, mengungkapkan bahwa selain tindakan penindakan, BNN juga aktif dalam kegiatan pencegahan, pemberdayaan masyarakat, edukasi, dan rehabilitasi. 

Berbeda dengan kepolisian, BNN berfokus pada strategi pencegahan yang melibatkan sosialisasi, edukasi, dan pembentukan pegiat anti-narkoba.

"Selama tahun 2023, BNN tidak hanya menangani kasus-kasus narkoba tetapi juga memberikan perhatian khusus terhadap rehabilitasi. Sebanyak 38 orang pecandu telah kami bantu untuk menjalani proses rehabilitasi, di mana 21 di antaranya dilakukan di Kantor BNN Kabupaten Blitar dan 17 lainnya di tempat intervensi berbasis masyarakat," ungkapnya dalam Press Release yang digelar pada Rabu (27/12/2023).

BNN Kabupaten Blitar memiliki empat lokasi rehabilitasi intervensi berbasis masyarakat, tersebar di Desa Kedawung Kecamatan Nglegok, Desa Tingal Kecamatan Garum, Desa Penataran Kecamatan Nglegok, dan RSU An-Nissa'. 

Mayoritas individu yang mengikuti program rehabilitasi adalah pecandu sabu-sabu, dengan sejumlah kecil pecandu pil dobel L. Mereka berasal dari berbagai kelompok usia, dengan mayoritas berada di rentang usia 25-40 tahun, diikuti oleh usia 15-25 tahun.

Baca Juga : Parkir Liar di Kota Batu, Siap-Siap Mobil Diderek dan Digembok

Dengan pendekatan yang holistik, yang mencakup penindakan, pencegahan, serta rehabilitasi, BNN Kabupaten Blitar bertekad untuk mengurangi dampak negatif peredaran narkoba di masyarakat. 

Upaya pemberian kesempatan bagi para pecandu untuk pulih dan berkontribusi positif kembali menjadi fokus utama dalam menjaga kesejahteraan dan keamanan masyarakat Kabupaten Blitar.

“Kami dari BNN Kabupaten Blitar berharap bahwa melalui langkah-langkah ini, mereka dapat terus berupaya untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari peredaran narkoba dan penyakit terkaitnya,” pungkas Bagus.


Topik

Pemerintahan bnn kabupaten blitar kasus sabu rehabilitasi pengguna



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Dede Nana