free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Terdakwa Tindak Pidana Korupsi, Lukas Enembe Meninggal Dunia

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

27 - Dec - 2023, 00:26

Placeholder
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe yang berstatus terdakwa tindak pidana korupsi. (Foto: Dok. Istimewa)

JATIMTIMES - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat. 

Meninggalnya Lukas Enembe dibenarkan oleh Kepala RSPAD Gatot Subroto Letnan Jenderal TNI Albertus Budi Sulistya. "Benar (Lukas Enembe meninggal dunia), pukul 10.45 WIB," ujar Albertus dilansir dari kompas.com, Selasa (26/12/2023). 

Baca Juga : Hujan Deras dan Puting Beliung Terjang Blitar: Sejumlah Bangunan Rusak, Warga Dievakuasi

Sebelumnya, Lukas Enembe sempat menjalani perawatan beberapa kali di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat akibat gagal ginjal. Lukas dirawat di RSPAD Gatot Subroto selama menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dan gratifikasi yang diduga dilakukan oleh Lukas Enembe. 

Pada Minggu (16/7/2023) lalu, Lukas dibawa menuju RSPAD Gatot Subroto dikarenakan kondisi kesehatannya yang menurun. Setelah diperiksa, Lukas harus mendapatkan perawatan dari tim dokter RSPAD Gatot Subroto di hari yang sama sejak pukul 12.15 WIB. 

Kemudian pada 29 November 2023 lalu, ketika seharusnya Lukas harus memberikan keterangan untuk advokat sekaligus terdakwa kasus perintangan penyidikan dalam perkaranya yakni Stefanus Roy Rening, Lukas juga tidak hadir. 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang pada Rabu (12/4/2023). 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK RI Ali Fikri menyampaikan, penetapan tersangka kepada Lukas Enembe merupakan hasil pengembangan perkara yang dilakukan oleh tim penyidik KPK RI. 

"Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka LE, tim penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain. Sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE sebagai Tersangka dugaan TPPU," kata Ali dalam keterangan tertulis. 

Lukas menjadi tersangka atas dugaan penerimaan suap sejumlah Rp 1 miliar dan gratifikasi yang nilainya mencapai Rp 10 miliar. Uang suap dan gratifikasi tersebut diberikan oleh Direktur PT. Tabi Bangun Papua yakni Rijatono Lakka yang saat ini juga berstatus tersangka. 

Uang suap dan gratifikasi tersebut diberikan kepada Lukas Enembe agar perusahaan yang dipimpin Rijatono Lakka yakni PT. Tabi Bangun Papua dapat memenangkan tender proyek jangka panjang senilai Rp 41 miliar. 

Baca Juga : Mahasiswa UIN Khas Jember Tewas Saat Rafting di Bondowoso

Sementara itu, dalam kasus yang menjerat Lukas Enembe, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memberikan vonis hukuman delapan tahun kurungan penjara kepada Lukas Enembe. 

Lukas dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua pada periode 2013-2022. 

Usai divonis delapan tahun kurungan penjara, Lukas dan pihak KPK RI mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinfgi DKI Jakarta malah menambah vonis hukuman untuk Lukas menjadi 10 tahun kurungan penjara. Selain itu, Lukas juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara. 

Tidak berhenti disitu, politisi kelahiran 27 Juli 1967 ini juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 47.883.485.350 subsider lima tahun kurungan penjara. 

Hal itu dikarenakan, Majelis Hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
 


Topik

Peristiwa Lukas Enembe gubernur papua korupsi papua lukas enembe meninggal



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Sri Kurnia Mahiruni