JATIMTIMES - Dua warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Nasrani di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Situbondo Kanwil Kemenkumham Jatim, Senin (25/12/2023), memperoleh pengurangan masa pidana berupa remisi khusus Hari Raya Natal tahun 2023.
Penyerahan RK (remisi khusus) Natal dipimpin oleh kepala rutan dan diikuti seluruh pejabat struktural serta seluruh staf Rutan Kelas IIB Situbondo. Penyerahan remisi dilaksanakan diAula Baharuddin Lopa Rutan Kelas IIB Situbondo kepada dua orang narapidana yang merupakan umat Kristiani.
Baca Juga : Harga Tinggi, Okupansi Hotel di Kota Batu Hampir Penuh
"RK Natal ini diberikan kepada dua orang narapidana atas nama Sudarsono dan Kristin Halim. klkeduanya mendapatkan RK Natal sebesar 15 hari," ujar Karutan Rudi Kristiawan.
Dalam sambutan dari menteri hukum dan HAM yang dibacakan secara langsung oleh Rudi Kristiawan selaku kepala rutan, disebutkan bahwa remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah menyelesaikan syarat administratif dan substantif.
"Momentum ini sebagai introspeksi diri bagi kalian untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Selamat hari Natal bagi seluruh umat kristiani dan semoga remisi ini menjadi hadiah yang mampu memotivasi kalian semua untuk terus menjadi lebih baik," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim Heni Yuwono mengapresiasi pemberian remisi khusus Natal ini.
Baca Juga : Kisah Nabi Musa dan Dua Ekor Burung yang Ternyata Malaikat
"Remisi Natal merupakan hak narapidana Kristiani yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Pastinya pengurangan masa pidana remisi sangat diharapkan warga binaan. Ini adalah suatu reward atau motivasi agar napi selama menjalani pembinaannya di lapas maupun rutan, semua tidak melanggar ketentuan," ujar Heni.