JATIMTIMES - Memasuki libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), pemerintah membuat kebijakan untuk membatasi operasi kendaraan angkutan barang. Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan muatan barang yang meliputi kebutuhan pokok hingga BBM (bahan bakar minyak).
Kebijakan tersebut dilakukan guna meminimalisasi kemacetan selama perayaan Nataru.
Baca Juga : Ibadah Misa Natal di Gereja Katedral Ijen Dibagi Menjadi Lima Sesi
Sementara itu, pada Sabtu (23/12/2023), personel kepolisian Polres Malang melakukan pengecekan kelaikan kendaraan hingga kesehatan pengemudi.
Kasatlantas Polres Malang AKP Adis Dani Garta menuturkan, agenda yang berlangsung di kawasan Terminal Talangagung tersebut juga turut melibatkan sejumlah personel gabungan Polres Malang. Yakni meliputi Satlantas, Satresnarkoba, hingga Unit Dokkes Polres Malang.
"Tujuan kegiatan ini adalah mengecek kesehatan dari para pengemudi kendaraan bermotor. Khususnya pengemudi yang mengendarai kendaraan angkutan umum hingga kendaraan ekspedisi," ungkapnya saat ditemui awak media di sela-sela agenda pengecekan kesehatan pengemudi dan kelaikan kendaraan di Terminal Talangagung, Sabtu (23/12/2023).
Diterangkan Adis, memasuki masa libur Nataru, volume kendaraan mengalami peningkatan. Sehingga perlu dilakukan pengecekan terhadap kesehatan pengemudi maupun kelaikan kendaraan.
"Teknis pengecekan kesehatan diawali dengan pengecekan tensi darah. Kemudian dilanjutkan dengan pengecekan urine," terangnya.
Di sisi lain, personel Satlantas Polres Malang juga melaksanakan pengecekan terhadap kendaraan yang melintas di seputaran Terminal Talangagung. "Pengecekan kelaikan kendaraan itu untuk mengantisipasi bilamana terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Dalam libur nasional ini, banyak sekali volum kendaraan yang meningkat. Tidak menutup kemungkinan untuk kecelakaan lalu lintas juga mengalami peningkatan sehingga perlu untuk diantisipasi," imbuhnya.
Hasilnya, tidak ditemukan adanya pengemudi yang kedapatan mengonsumsi narkoba saat kegiatan pengecekan di Terminal Talangagung berlangsung. "Sejauh ini tidak ditemukan pengemudi yang mengonsumsi obat-obatan terlarang," imbuhnya.
Menurut Adis, agenda pengecekan kesehatan dan kelaikan kendaraan tersebut akan rutin dilakukan selama libur Nataru. Nantinya, bila ditemukan adanya pengemudi yang mengonsumsi narkoba, selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Malang.
"Untuk pengemudi yang positif mengunakan obat-obatan ataupun alkohol, nantinya akan kami serahkan penanganannya ke kasatresnarkoba Polres Malang," ucapnya.
Sementara itu, bilamana ditemukan adanya kendaraan yang tidak laik jalan, pengemudi atau pemilik kendaraan akan diimbau untuk memperbaikinya sebelum nantinya kembali dioperasionalkan.
"Kemudian untuk kelaikan kendaraan, bilamana ditemukan dari mulai ban kendaraan yang sering luput dari pengecekan, maka para pengemudi kita imbau untuk melakukan pembaharuan ban tersebut," ujarnya.
Baca Juga : Meski Bergerak Naik, Harga Bahan Pangan Relatif Stabil Jelang NataruÂ
Selain ban gundul, biasanya kendaraan muatan juga rawan mengalami patah as roda. Hal semacam itu biasanya dijumpai pada kendaraan yang melebihi kapasitas muatan.
"Kendaraan yang bermuatan lebih kami imbau untuk mengurangi jumlah muatan tersebut. Kerap sekali kendaraan yang memiliki volum berlebih ini mengalami permasalahan yang dapat menimbulkan kemacetan. Misalnya yang sering kita temukan yakni kendalanya pada as patah di tengah jalan," jelasnya.
Sementara itu, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Korlantas, Polri dan Kementerian PUPR selama libur Nataru, operasi kendaraan muatan barang akan dibatasi.
"Peraturan dari (Kementerian) Perhubungan) sudah ada untuk pembatasan kegiatan operasional kendaraan besar sehingga memberikan ruang gerak lebih terkait mobilisasi kendaraan pribadi maupun kendaraan umum," terangnya.
Namun demikian, diterangkan Adis, pembatasan operasional kendaraan muatan barang tersebut tidak berlaku bagi kendaraan muatan sembako dan beberapa kebutuhan pokok lainnya. "Pembatasan sampai selesainya libur nasional Nataru. Namun untuk kendaraan yang mengangkut bahan pokok, seperti sembako maupun bahan-bahan vital lainnya seperti bahan bakar minyak, diizinkan," tukasnya.
Dalam momen Nataru, pemerintah membatasi operasi angkutan barang di tol dan non-tol. Kebijakan tersebut berlaku pada 22-24 Desember, 26-27 Desember, 29-30 Desember dan 1-2 Januari mendatang.
Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR. Pembatasan akan diberlakukan mulai pukul 08.00 waktu setempat.
Sementara itu, untuk jalan non-tol juga akan dilakukan pembatasan operasional kendaraan muatan barang pada 22-24 Desember dan 26-27 Desember, kemudian dilanjutkan pada 29-30 Desember dan 1-2 Januari.
Kebijakan tersebut tidak berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang mengangkut sembako, BBM, antaran uang, hewan pakan ternak, hingga pupuk. Keputusan tersebut ditujukan untuk memperlancar arus lalu lintas selama perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.