free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Jelang Akhir Tahun, Polresta Malang Kota Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Sumatera

Penulis : Hendra Saputra - Editor : A Yahya

22 - Dec - 2023, 19:47

Placeholder
Polresta Malang Kota saat merilis dua tersangka pengedar narkoba, Jum'at (22/12/2023) (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Satreskoba Polresta Malang Kota berhasil menangkap dua pengedar narkoba jelang akhir tahun 2023. Dua pengedar narkoba jenis sabu dan ganja itu merupakan jaringan dari Pulau Sumatera.

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Apip Ginanjar mengatakan bahwa pada akhir tahun ini pihaknya berhasil mengungkap pengedar narkoba jenis sabu dan ganja. Totalnya ada sekitar 111 kilogram narkoba yang diamankan polisi.

Baca Juga : Kemacetan di Kota Malang Diprediksi Naik 15% Saat Nataru

“Untuk total ada dua jenis narkoba, ganja dan sabu. Totalnya 11,1 kilogram. Ada dua TKP dan dua tersangka,” kata Apip, Jum'at (22/12/2023) di Mapolresta Malang Kota.

Pengungkapan gembong kurir narkoba itu diungkap Satreskoba Polresta Malang Kota di Kecamatan Kedungkandang. Kemudian kedua, anggota menangkap satu lagi tersangka kurir narkoba di Desa Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

“Pengungkapan itu awalnya pada 12 Desember, tersangka HA (24) ditangkap dengan barang bukti ganja 5,12 kilogram dan sabu seberat 4,26 gram,” beber Apip.

Kemudian, tersangka kedua yakni FC (32) ditangkap di wilayah Kecamatan Junrejo, Kota Batu. “Ditemukan barang bukti 5,9 kilogram ganja,” imbuh Apip.

Sementara itu, Kasat Reskoba Polresta Malang Kota Kompol Eka Wira Dharma menuturkan bahwa tersangka yang telah ditangkap itu merupakan jaringan narkoba asal Sumatera. Hal itu diketahui berdasarkan hasil penyelidikan kepada tersangka.

“Ini jaringan dari Sumatera, ada beberapa tempat berdasarkan hasil penyelidikan. TKP kedua ini dia menerima paket dari Sumatera. Yang TKP pertama ini ranjau, ini masih kami selidiki apa ada kaitannya,” kata Eka.

Baca Juga : Update Kasus Covid-19 di Singapura Pekan Ini yang Tertinggi Selama 2023 

Kini, kedua tersangka yakni HA dan FC harus mendekam dibalik jeruji besi ruang tahanan Mapolresta Malang Kota pada akhir tahun ini.

HA sendiri dikenakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Untuk FC sendiri dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Kasus narkoba kota malang apip Ginanjar



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

A Yahya