JATIMTIMES - Kenyataan di lapangan sampai saat ini tidak sedikit kepala desa (Kades) di wilayah Banyuwangi yang harus berurusan dengan aparat penegak hukum (APH) karena diduga tidak sesuai regulasi dalam mengelola pemerintahan keuangan dan pembangunan di desa mereka.
Ungkapan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melalui Pejabat Struktural Pemberdayaan Pemdes, Tri FM Witarseno kepada wartawan media ini.
Baca Juga : Pasca Viral Ibu Melahirkan di pinggir Jalan, Puluhan Kades di Jember Luruk Dinkes
Karena itu, dalam pelaksanaan program bimbingan dan pelatihan (Bimtek) bagi Kades yang baru dilantik Bupati Banyuwangi beberapa waktu lalu, pemateri selain dari DPMD dan Inspektorat juga melibatkan Polresta dan Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
"Kita tidak ingin enam tahun masa pemerintahan mereka ada permasalahan hukum. Kenyataan saat ini masih ada yang terjerat kasus hukum," ujar Tri FM.
Dia menuturkan seperti gambaran ibarat kertas putih karena sebagian besar masih baru para Kades butuh diisi dengan hal-hal yang baik sesuai dengan regulasi terkait aset, pengelolaan keuangan dan peran TP-PKK serta tugas pokok fungsi (Tupoksi)nya sebagai Kades.
Sehingga mereka mengerti dan memahami uang yang ada di desa bukan milik Kades, tetapi untuk kegiatan masyarakat dalam satu tahun yang dibiayai oleh APBDes, imbuh Tri FM.
Yang tidak kalah penting, lanjut dia adalah penyamaan persepsi bahwa mereka adalah figur kepala desa bukan LSM, wartawan maupun kalangan pedagang. Sehingga mereka bersikap bertindak dan berbicara sebagai Kades.
Baca Juga : Beri Kenyamanan Selama Liburan Nataru, Dishub Banyuwangi Lakukan Ini
Lebih lanjut Tri FM menambahkan terkait pelibatan kepolisian dan kejaksaan terkait adanya program Jaga Desa di desa-desa yang membutuhkan kolaborasi dan sinergitas dalam pelaksanaan di lapangan.
"Sehingga mereka benar diawasi secara utuh agar tidak melenceng kesana kemari. Mudah-mudahan 53 Kades tersebut ke depan benar-benar mampu mengawal jalannya roda pemerintahan desa secara tepat sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku," pungkas Tri FM.