JATIMTIMES - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memiliki program bantuan subsidi upah (BSU) yang diperuntukkan bagi para pekerja dan perusahaan yang membutuhkan.
Diketahui, BSU sendiri telah diberikan kepada pekerja atau buruh sejak 2020. Saat BSU diberikan dengan tujuan untuk meringankan beban ekonomi pekerja dan perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 serta memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta.
Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Kediri Gelar Kampanye Kerja Keras Bebas Cemas di Pasar Bandar
Lantas pada 2022, BSU kembali diberikan kepada pekerja. Namun, skema persyaratan dan nominal bantuannya berbeda. Selain mempertahankan kemampuan ekonomi pelerja, bantuan juga bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga memantik perputaran ekonomi.
Belakangan ini ramai informasi terkait BSU yang kembali cair pada 2023. Namun, hingga saat ini belum ada informasi resmi terkait cairnya program BSU.
"Sampai saat ini belum ada informasi resmi terkait adanya BSU kembali, Rekan," tulis Instagram resmi Kemnaker, dikutip Rabu (20/12/2023).
Berikut ini cara mengecek penerima BSU, melansir dari situs Kementerian Ketenagakerjaan:
1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Jika belum memiliki akun, maka lakukan pendaftaran akun
3. Login ke akun yang telah didaftarkan
4. Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi
5. Setelah itu, notifikasi status penerima BSU akan muncul
Selain melalui situs kemnaker.go.id, pengecekan status penerima BSU juga dapat diakses melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Melansir dari situs Indonesia.go.id, berikut ini cara mengeceknya:
1. Buka situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Pilih menu "Cek Status Calon Penerima BSU", kemudian akan diarahkan ke halaman cek penerima BSU
3. Jika belum memiliki akun, daftar dan lengkapi data diri terlebih dahulu
4. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirim ke nomor handphone yang didaftarkan
5. Login dan lengkapi kembali biodata diri
6. Terakhir, cek notifikasi
Demikian cara mengecek penerima BSU, bagi kamu yang terdaftar, maka akan ada centang hijau notifikasi sebagai bukti penerima BLT subsidi upah/gaji. Namun, jika tidak terdaftar, akan ada notifikasi "tidak terdaftar".
Adapun syarat-syarat penerima BSU, yaitu sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan
- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta.
- Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
- Bukan PNS, TNI, dan Polri
Baca Juga : Tertangkap! Pelaku Pencurian Konter HP di Ponggok Blitar Gagal Nikmati Hasil Kejahatan
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Demikian cara mengecek BSU dan syarat penerima BSU. Semoga membantu.