JATIMTIMES - Pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil diringkus aparat kepolisian Polres Malang. Tersangkanya bernama Munif Efendi warga Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Tersangka yang kini berusia 43 tahun tersebut ditangkap polisi lantaran menjual istri sah untuk memberi layanan seksual melalui sarana media sosial (medsos). Mirisnya, tersangka menjual istrinya untuk melayani seksual threesome.
Baca Juga : Safari Politik ke Brebes, Kaesang Minta Warga Jaga Harmonisasi
Usai menerima sejumlah uang hasil transaksi, tersangka beserta istri sahnya akan melakukan hubungan seksual bersama dengan pelanggannya. Aksi di luar nalar tersebut dilakukan oleh tersangka di salah satu penginapan yang ada di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Korban TPPO tersebut merupakan istri dari tersangka yang berinisial PS. Korban 37 tahun tersebut merupakan warga Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Ungkap kasus TPPO tersebut disampaikan Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Malang Iptu Ahmad Taufik, saat konferensi pers di halaman Ruang Satreskrim Polres Malang, Rabu (20/12/2023).
"Tersangka kami tangkap pada 14 Desember (2023) di salah satu penginapan yang ada di Kecamatan Kepanjen," tuturnya.
Ungkap kasus TPPO tersebut, dijelaskan Taufik, bermula dari adanya informasi yang diterima petugas kepolisian terkait adanya dugaan prostitusi online. Yakni melalui sarana media sosial Facebook dengan akun bernama Es Dawet yang di share ke grup Fantasi Pasutri 3some.
"Pada saat itu akun tersebut menawarkan istrinya untuk melakukan hubungan seksual dengan tarif kesepakatan dengan pelanggan senilai Rp 800 ribu," tutur Taufik.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh polisi. Di hari yang sama, yakni pada Kamis (14/12/2023) malam, petugas yang saat itu melakukan pengintaian mendapati pelaku beserta istrinya masuk ke salah satu kamar penginapan yang ada di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
"Pada saat itu, tersangka mendatangi penginapan tersebut dengan membawa istrinya untuk melayani hubungan seksual secara bertiga bersama dengan pelanggannya," imbuhnya.
Baca Juga : Heboh, Baliho Paslon Capres 01 dan 02 Terpasang di Atas Pos Polisi Mojokerto
Usai tersangka melangsungkan transaksi senilai Rp 800 ribu, Unit 1 Resmob yang dipimpin KBO Satreskrim Polres Malang kemudian melakukan penggerebekan. Ketika itu, petugas mendapati korban sudah dalam kondisi telanjang dan hendak melangsungkan hubungan seksual threesome.
"Dari hasil penyidikan, tersangka mengaku telah menjual istrinya untuk melayani hubungan seksual secara threesome sebanyak empat kali," tuturnya.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti dari hasil ungkap kasus TPPO tersebut. Di antaranya satu unit sepeda motor dan handphone yang dijadikan sarana oleh tersangka dalam menjual istrinya, uang hasil transaksi senilai Rp 800 ribu, hingga kunci kamar penginapan yang dijadikan lokasi prostitusi online layanan threesome.
"Tersangka beserta korban PS ini merupakan pasangan suami istri. Keduanya menikah secara sah pada 2003," ujarnya.
Tersangka kini telah ditahan di Polres Malang. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 21 Tahun 2007. Yakni tentang pemberatan TPPO dan atau pasal 296 dan atau pasal 506 KUHP. "Sedangkan ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," tukasnya.