JATIMTIMES - Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024 sudah di depan mata. Bagi kamu yang merencanakan berlibur ke Bromo, pastikan untuk memperhatikan beberapa aturan terbaru dari pihak pengelola Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS).
Salah satu yang penting diimbau oleh BBTN Bromo Tengger Semeru adalah pengunjung diharuskan booking tiket secara online jauh-jauh hari sebelum keberangkatan. Untuk booking tiket secara online bisa melalui bookingbromo.bromotenggersemeru.org.
Baca Juga : Jalan Turun ke Dasar Air Terjun Tumpak Sewu Semeru Ditutup, Wisatawan Hanya Bisa Sampai Panorama
"Pastikan untuk booking online jauh-jauh hari ya, apabila kuota habis, tidak ada penambahan kuota sehingga Sahabat tidak dapat masuk ke kawasan TN BTS pada hari tersebut," tulis keterangan BB TNBTS, dikutip dari Instagram resminya @bbtnbromotenggersemeru.
Kuota kunjungan Tanjakan Gunung Bromo, per Rabu (20/12/2023) pagi. (Foto: Binti N Rosida/JatimTIMES)
Selain itu, sesuai arahan PVMBG dengan status Gunung Bromo yang berada di status Waspada (level II), maka masyarakat, pengunjung, wisatawan, pedagang, pelaku jasa wisata dilarang berada di area radius 1 km dari kawah aktif Gunung Bromo.
Selain itu, pengelola menegaskan bahwa tidak ada pengembalian pembayaran uang karcis yang telah disetor karena adanya pembatalan atau refund. Setelah melakukan pembayaran, pengunjung tidak dapat melakukan reschedule atau jadwal ulang.
"Pengunjung wajib memperhatikan dan menaati pilihan site kunjungan destinasi wisata TNBTS, sesuai dengan site pada tiket masuk yang telah dipesan melalui booking online," tulis keterangan BB TNBTS.
"Pembelian karcis masuk hanya dapat dilakukan secara online melalui situs bookingbromo.bromotenggersemeru.org sesuai dengan ketersediaan kuota. Tidak ada pembelian langsung untuk masuk kawasan TNBTS," sambung keterangan BB TNBTS.
Berikut ini beberapa aturan larangan saat berkunjung ke wisata Bromo:
- Mengambil memetik memotong tumbuhan dan atau bagian-bagiannya serta benda-benda lainnya
- Menangkap melukai dan atau membunuh satwa yang ada dalam kawasan
- Membawa binatang ke dalam maupun keluar kawasan
- Membawa minuman keras atau beralkohol
- Membawa obat-obatan terlarang seperti putau, heroin, ganja dan sejenisnya
- Membawa alat musik dan alat bunyi- bunyian lainnya
Baca Juga : Pulihkan Ekosistem yg, CMC Tiga Warna Tutup Enam Pantai Saat Libur Nataru
- Membawa alat elektronik seperti radio komunikasi (Handy Talky) radio tape dll, kecuali jam tangan
- Membawa senjata api senapan engin bahan peledak dan senjata tajam lainnnya
- Membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk berburu seperti senjata api senapan, panah dll
- Membawa bahan detergen dan bahan pencemaran lainnya yang membahayakan bagi linglungan
- Membawa berbagal jenis cat termasuk cat semprot dan jenis pewarna lainnya
- Melakukan vandalisme perusakan fasilitas wisata dan tempel menempel pada kawasan
- Membuang sampah dalam kawasan dan tidak membawa turun kembali sampah bawaannya
- Membuat api unggun dan atau perapian di dalam kawasan yang dapat menimbulkan kebakaran hutan.
Demikian beberapa aturan larangan saat berkunjung ke wisata Bromo. Selamat berlibur, jangan lupa menjadi wisatawan yang cerdas dan bertanggung jawab ya!