free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Hambat Pelayanan Satpas, Calo SIM Ditangkap Polisi usai Hasut Massa untuk Demo

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Yunan Helmy

20 - Dec - 2023, 02:45

Placeholder
Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro (tengah) beserta Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat (tiga dari kiri) saat konferensi pers di halaman lobi utama Polres Malang pada Selasa (19/12/2023). (Foto: Ashaq Lupito / Jatim Times)

JATIMTIMES - Calo pengurusan surat izin mengemudi (SIM) diringkus aparat Polres Malang. Tersangkanya bernama Arifin, warga Desa Jeru, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

Sebelum diamankan polisi, tersangka berusia 65 tahun tersebut telah menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Kantor Satpas Polres Malang Jalan Panglima Sudirman, Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, sebanyak tiga kali. Terakhir, tersangka telah menghasut sejumlah orang untuk menggelar aksi demonstrasi di kawasan Satpas Singosari pada Senin (18/12/2023).

Baca Juga : Bupati Sanusi Ingatkan Pentingnya Guru Agama dalam Kehidupan

Akibat perbuatan tersangka, pelayanan pengurusan SIM di Kantor Satpas Singosari sempat terhambat. "Pelaku membujuk tetangga, saudara, dan beberapa temannya untuk ikut dalam aksi unjuk rasa dan penutupan akses pintu masuk dan keluar di Kantor Pelayanan Satpas Singosari," ungkap Wakapolres Malang Kompol Wisnu S. Kuncoro saat konferensi pers di halaman Lobi Utama Polres Malang, Selasa (19/12/2023).

Aksi unjuk rasa yang diinisiasi oleh tersangka tersebut telah direncanakan sejak Sabtu (16/12/2023). Saat itu, tersangka juga telah mempersiapkan beberapa peralatan yang hendak digunakan untuk unjuk rasa dan penutupan akses jalan kantor pelayanan Satpas Singosari.

"Dalam aksinya, pelaku mengajak sembilan orang untuk unjuk rasa di Kantor Satpas Singosari. Pelaku menjanjikan jika memang aksi tersebut nantinya berhasil, akan dibantu terkait kemudahan dalam pengurusan SIM," imbuhnya.

Berdasarkan pendalaman polisi, tersangka telah melancarkan aksi serupa sebanyak tiga kali. Yakni dalam kurun waktu Juni 2022 dan yang terbaru pada Senin (18/12/2023) sekitar pukul 09.30 WIB.

"Pelaku telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali. Dua di antaranya terjadi pada tahun 2022 dan satu aksi lainnya pada tahun 2023," imbuhnya.

Akibat perbuatannya tersebut, akses pelayanan publik di Kantor Satpas Singosari sempat terhambat. Alhasil, pada Senin (18/12/2023) sekitar pukul 11.30 WIB, personel kepolisian dari Satreskrim Polres Malang dan Polsek Singosari berhasil mengamankan tersangka.

"Motif pelaku adalah berusaha mendapatkan keuntungan dengan cara melibatkan diri sebagai penyedia jasa atau calo dalam pengurusan pembuatan SIM kepada masyarakat," ungkapnya.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya lima unit handphone hingga empat unit kendaraan roda empat yang meliputi sedan hingga minibus. Kendaraan roda empat yang turut diamankan polisi tersebut digunakan oleh pelaku untuk mengangkut beberapa peralatan unjuk rasa. Yakni meliputi tiga unit speaker berbagai jenis dan ukuran lengkap dengan alat set power, mixer, dan teknis equaliser, dua buah mikrofon, genset, hingga kursi lipat.

Selain beberapa barang bukti tersebut, polisi juga mengamankan satu buah banner bertuliskan 'Mohon Ijin BPK Kapolri Kantor Samsat Polres Malang Kami Tutup Untuk Kepentingan Penyelidikan (Kami Komunitas Pinggiran) Barang Siapa Memindahkan/Merusak Mobil Ini Tanpa Seijin Bapak Arifin Akan Kena Sanksi'.

Baca Juga : Program JKN Buat Masyarakat Nyaman Berobat dan Mudah Akses Layanan Kesehatan

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 160 KUHP dan atau pasal 212 KUHP dan atau pasal 335 KUHP. Yakni pada intinya terkait tentang tindakan menghalangi pelayanan publik di sini yang dimaksud adalah pelayan di Kantor Satpas Singosari. Sedangkan ancaman dari ketiga pasal tersebut antara 1 hingga 6 tahun penjara.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka diketahui telah menjadi calo pengurusan SIM sejak awal 2022 hinga akhirnya ditangkap polisi pada akhir tahun 2023.

"Terkait apakah ada korban dari tersangka, saat ini masih kita dalami. Tapi perlu diketahui bahwa Satpas Singosari Polres Malang sudah menyatakan bebas dari calo atau zero dari calo. Semua harus mengikuti prosedur dan dilaksanakan sendiri tanpa meminta bantuan kepada pihak mana pun," ucapnya.

Dalam kesehariannya, tersangka bekerja sebagai peternak ayam petelur. Lantaran tergiur mendapatkan keuntungan, tersangka kemudian berpikir untuk menjadi calo pengurusan SIM. Dalam aksinya, tersangka menghasut sejumlah orang untuk menggelar demo agar keinginannya untuk menjadi calo SIM tersebut dapat terealisasi.

Hingga akhirnya, pada Senin (18/12/2023) tersangka ditangkap polisi lantaran menghambat kegiatan pelayanan publik di Kantor Satpas Singosari. "Ini sangat tidak boleh terjadi di kantor-kantor pelayanan publik seperti ini, ini mencoreng marwah dari kantor pelayanan publik yang dimiliki oleh kepolisian," ujarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, diterangkan Gandha, tidak ada anggota kepolisian Polres Malang yang terlibat dalam jaringan calo pengurusan SIM. "Sementara ini tidak ada yang mengarah oknum anggota (Polri) yang terlibat dalam kegiatan ini," tukasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Calo SIM Polres Malang Satpas SIM Polres Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Yunan Helmy