JATIMTIMES - Resort Pengelolaan Taman Nasional Wilayah Ranupani merilis pengumuman untuk membatasi kuota kunjungan. Rilis pengumuman tersebut seperti dilihat melalui akun X @info_semeru pada Senin (18/12/2023) sore.
Dalam pengumuman tersebut, dijelaskan bahwa pengelola mengimplementasikan pembatasan kuota kunjungan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan kenyamanan pengunjung. Pembatasan ini bertujuan untuk melindungi kelestarian alam serta memastikan pengalaman wisata yang lebih baik bagi semua.
Beberapa rincian pembatasan dalam pengumuman tersebut, adalah sebagai berikut:
Baca Juga : Apel Besar Kesiapan Pengamanan, Polres Batu Bakal Terjun Cek Wahana Wisata
1. Jumlah pengunjung camping dibatasi sebanyak 500 orang / hari.
2. Jumlah pengunjung non camping dibatasi sebanyak 1000 orang / hari
3. Khusus Ranupani, Ranu Regulo dan Bantengan via Lumajang pengujung bisa melakukan registrasi secara OTS (on the spot) di Pintu Masuk Senduro
4. Pengunjung yang akan ke Bromo diwajibkan untuk melakukan reservasi sebelumnya melalui system online Https://bookingbromo.bromotenggersemeru.org untuk memastikan ketersediaan kuota.
3. Pembatasan kuota berlaku mulai tanggal 23 Desember 2023 hingga seterusnya.
Baca Juga : Respons WIKA Usai Perdagangan Sahamnya Disetop Sementara oleh BEIĀ
Demikian beberapa rincian pengumuman pembatasan kuota kunjungan di kawasan Ranu Regulo dan lainnya.
Selain itu, Resort Pengelolaan Taman Nasional Wilayah Ranupani juga memberlakukan batas waktu kunjungan. Di mana untuk kunjungan non camping mulai pukul 07.00 sampai dengan 16.00 WIB.
"Pintu masuk akan ditutup untuk kunjungan Ranupani, Ranu Regulo dan Bantengan setelah waktu operasional selesai," tulis keterangan Resort Pengelolaan Taman Nasional Wilayah Ranupani.
"Kami menghargai kerjasama dan pemahaman Anda dalam menjaga keberlanjutan destinasi wisata ini. Pembatasan ini diharapken dapat menciptakan pengalaman wisata yang lebih baik dan berkelanjutan bagi semua," pungkas keterangan Resort Pengelolaan Taman Nasional Wilayah Ranupani.