free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Sempat Buron, Pencuri di Singosari Ditangkap Polisi

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

16 - Dec - 2023, 18:11

Placeholder
Tersangka BR sesaat setelah diamankan petugas kepolisian Polsek Singosari karena kasus pencurian. (Foto: Humas Polres Malang for Jatim Times)

JATIMTIMES - Pelaku tindak pidana pencurian yang melancarkan aksinya di sebuah rumah warga Kecamatan Singosari, berhasil diringkus aparat kepolisian Polres Malang. Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur beberapa barang berharga termasuk laptop milik korban.

Tersangka yang baru saja diamankan polisi tersebut diketahui berinisial BR. Pria 41 tahun itu merupakan warga Desa Srigading, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Baca Juga : Naik Bus ke Malang untuk Jual Istri lewat Aplikasi Online, Sehari Layani 3 Orang

"Unit Reskrim Polsek Singosari berhasil meringkus tersangka pada 12 Desember (2023), tersangka ditangkap petugas saat berada di wilayah Kecamatan Lawang," ungkap Kasi Humas Polres Malang Ipda Muhammad Adnan, saat dikonfirmasi Sabtu (16/12/2023).

Berdasarkan laporan kepolisian, korban pencurian diketahui bernama Wahyu Erawati. Korban 48 tahun itu merupakan warga Dusun Songsong, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

"Aksi pencurian yang dilakukan tersangka terjadi pada 21 Agustus (2023) lalu," imbuh Adnan.

Pada saat itu, tersangka berhasil membawa kabur beberapa barang berharga milik korban yang meliputi laptop, helm, hingga tripot kamera. "Berdasarkan rekaman kamera CCTV di rumah korban, tersangka melancarkan aksi pencurian pada malam hari," tuturnya.

Kasus pencurian yang dialami korban tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Mendapat laporan, anggota Polsek Singosari kemudian melakukan serangkaian penyelidikan termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan tersebut, pelaku pencurian mengarah kepada BR. Polisi yang saat itu berhasil melacak keberadaan pelaku kemudian melakukan penangkapan saat tersangka berada di wilayah Kecamatan Lawang pada Selasa (12/12/2023).

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti hasil pencurian dari tangan tersangka BR. Beberapa barang hasil curian yang berhasil disita oleh petugas tersebut diantaranya meliputi laptop, tripot kamera, hingga tas slempang.

Baca Juga : Kenal lewat Bigo Live, Pria Asal Banyuwangi Bawa Kabur Mobil Cewek

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka BR masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak lubang kunci pintu depan," jelasnya.

Usai membobol pintu rumah korban, tersangka kemudian menyelinap masuk dan mengambil barang berharga milik korban yang pada saat itu berada di atas lemari ruang tamu. Usai melancarkan aksinya pelaku kemudian bergegas melarikan diri melalui jalan masuk semula.

"Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Singosari untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP. Yakni tentang pencurian dengan pemberatan (curat). "Tersangka terancam hukuman penjara selama tujuh tahun,” tukasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Kabupaten malang polres malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya