JATIMTIMES - Nasib sial harus diterima Putri (27), asal Kabupaten Trenggalek. Kenal dengan seorang pria lewat aplikasi 'dating' Bigo Live, ia justru ditipu hingga mobilnya dibawa kabur oleh pria yang sudah disebut pacarnya itu.
Kapolsek Lowokwaru AKP Anton Widodo mengatakan bahwa tersangka pembawa mobil Putri adalah Robert (27), warga Banyuwangi. Dalam penyidikan, Robert telah memacari korban selama satu tahun. Bahkan, Robert juga sudah memberi janji kepada korban untuk segera menikahi.
Baca Juga : Setelah Pelantikan, 51 Kades dan TP-PKK Akan Mengikuti Program Peningkatan Kapasitas
“Tersangka ini berpacaran dengan korban selama 1 tahun. Rencananya juga mau dinikahi,” ujar Anton, Jumat (15/12/2023).
Kronologi bermula saat Robert dan Putri bertemu pada aplikasi 'dating' Bigo Live. Kerap menjalin komunikasi melalui aplikasi tersebut, kemudian Robert curhat mengalami kesulitan ekonomi kepada Putri. Berawal dari situlah niat jahat tersangka dilakukan.
“Tersangka menjanjikan kepada korban akan menjualkan apartemennya yang ada di Kota Malang. Mereka sepakat dan berangkat bersama dari Trenggalek ke Kota Malang menaiki mobil Toyota Avanza milik korban,” kata Anton
Sesampainya di Kota Malang, mereka berdua menginap di salah satu apartemen. Saat itu, tersangka pun melancarkan tipu muslihatnya kepada korban.
Saat itu, tersangka mengatakan kepada korban bahwa di apartemen tersebut akan dikenakan biaya mahal jika mobil diparkir menginap. Akhirnya, tersangka menyiasati dengan segala jenis obrolan kepada korban untuk mengeluarkan dulu mobil tersebut sebelum pukul 00.00 WIB.
“Menjelang pergantian hari saat malam hari, tersangka membawa keluar mobil korban, lalu saat dini hari diparkirkan lagi. Jadi, tidak terhitung parkir selama 24 jam,” ungkap Anton.
Ternyata, cara tersebut dilakukan tersangka selama 3 hari berturut-turut sehingga membuat korban percaya. Lalu pada Rabu (6/12/2023) malam, tersangka melakukan aksinya dan langsung membawa kabur mobil korban.
Baca Juga : Shin Tae-yong Sambut Baik Kabar Pratama Arhan Resmi Lepas dari Tokyo Verdy
“Korban curiga, karena tersangka berikut mobilnya tidak kembali sama sekali ke parkiran apartemen. Keesokan harinya, korban membuat laporan ke Polsek Lowokwaru dan langsung dilakukan penyelidikan,” ungkap Anton.
Dari penyelidikan, diketahui tersangka berikut mobil korban kabur ke Banyuwangi. Mengetahui hal itu, Unit Reskrim Polsek Lowokwaru langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka.
“Pada Jumat (8/12/2023) dini hari, tersangka ditangkap di sebuah tempat kos di Banyuwangi. Setelah itu, tersangka berikut barang bukti mobil korban dibawa ke Polsek Lowokwaru,” beber Anton.
Ternyata, mobil yang dibawa tersangka rencananya akan dijual kepada pembeli di Jember. Namun aksinya tercium polisi sehingga terancam meringkuk di penjara maksimal 4 tahun.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 372 KUHP. Ancamannya hukuman penjara selama 4 tahun,” tukas Anton.