JATIMTIMES - Polres Metro Jakarta Barat resmi menahan artis sinetron Ammar Zoni usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba, pada Jumat (15/12).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan dari hasil pemeriksaan penyidik, Ammar Zoni mengaku telah beberapa kali memakai narkoba usai resmi dibebaskan pada Oktober kemarin.
Baca Juga : Kritik Venue Debat Pilpres Tanpa AC, Gerindra Usul Format Town Hall Meeting
"Dalam beberapa bulan sudah beberapa kali memakai dan yang bersangkutan mengaku masuk dalam kategori pemakai," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (15/12).
Syahduddi mengatakan, Amar Zoni dijerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar ditambah sepertiga," jelasnya.
Seperti yang sudah diketahui, Ammar Zoni kembali ditangkap terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkoba di sebuah apartemen di BSD, Tangerang, Selasa (12/12).
Dari tangan Ammar, polisi turut menyita narkoba jenis ganja hingga sabu. Berdasarkan tes urine, Ammar juga dinyatakan positif mengonsumsi kedua jenis narkoba tersebut.
Baca Juga : Peroleh Kredit MLT BPJS Ketenagakerjaan, Developer Bangun 200 Rumah Pekerja
Setelah dilakukan serangkaian proses pemeriksaan, polisi juga langsung menetapkan Ammar sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Iya sudah (tersangka). Saat ini masih dilakukan pengembangan dan pendalaman kasusnya," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dalam keterangannya, Rabu (13/12).