free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Selebriti

Baru Bebas, Amar Zoni Kembali Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Penulis : Mutmainah J - Editor : Nurlayla Ratri

13 - Dec - 2023, 22:34

Placeholder
Amar Zoni. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Artis sinetron Ammar Zoni kembali ditangkap terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkoba. Penangkapan ini merupakan kali ketiga Ammar terjerat dalam kasus serupa.

"Iya (artis ditangkap kasus narkoba)," Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga saat dikonfirmasi, Rabu (13/12).

"Ammar Zoni," sambungnya.

Baca Juga : Myanmar Jadi Sumber Opium Terbesar di Dunia

Meski begitu, Panjiyoga belum menjelaskan secara rinci terkait kronologi penangkapan Ammar. Termasuk, waktu dan lokasi penangkapan.

Panjiyoga juga belum mengungkapkan terkait barang bukti narkoba yang disita polisi saat menangkap Ammar dalam kasus ini.

Diketahui, Ammar Zoni, seorang artis yang telah beberapa kali terlibat dalam masalah hukum terkait narkotika, kembali menemui kesulitan. Sebelumnya, ia pernah ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan dalam kasus narkoba. Pada tanggal 8 Maret 2023, Ammar Zoni telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Ia bahkan baru menghirup udara segar pada 4 Oktober lalu.

Baca Juga : Soroti Pernyataan Budiman Sudjatmiko soal Isu Pelanggaran HAM Prabowo, Alissa Wahid: AbsurdĀ 

Sebelumnya di 2017, ia juga sempat diamankan terkait narkoba. Di kedua kasus ini ia sama-sama direhabilitasi.


Topik

Selebriti Amar Zoni narkoba tertangkap



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Nurlayla Ratri