free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Waspada sebelum Ajukan Kredit di Bank, Telat Angsura, Aset Bisa Dilelang

Penulis : Muhammad Nasir - Editor : A Yahya

12 - Dec - 2023, 04:07

Placeholder
Rumah Bayus yang dilelang oleh pihak perbankan karena tunggakan angsuran.

JATIMTIMES - Kegiatan usaha tidak selamanya berjalan mulus. Pasang surut kegiatan usaha sudah menjadi keniscayaan. Karena itu, pelaku usaha harus cakap mengantisipasinya. Lebih lebih bagi pelaku usaha yang menggunakan dana pinjaman. Akibatnya, aset yang dijaminkan bisa dilelang oleh pihak perbankan. 

Kondisi itu seperti halnya dialami Bayus Atdinata warga Ronowijayan, Kertosari, Kec. Babadan,h satu nasabah  Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. 

Baca Juga : Satu Hati Penuh Arti,  Kebersamaan MPM Honda Jatim dan Konsumen di Honda AT Family

Sala satu nasabah Bank BTN Cabang Madiun ini terancam kehilangan aset rumahnya karena dilelang oleh pihak perbankan. "Sebelum pandemi covid 19 usaha saya bersama istri berjalan bagus. Namun kesulitan melanda karena sepinya pengunjung. Akibatnya kredit saya di BRI tersendat, ungkap Bayus kepada wartawan JATIMTiMES, Senin (11/12/2023). 

Bayus yang membuka usaha warnet itu melanjutkan, saat ada ketidaklancaran usaha, dia dapat penawaran kredit dari Bank BTN Cabang Madiun. Dia pun akhirnya mengajukan pinjaman dan usaha dapat kembali mulai bangkit .Rupanya ujian belum juga usai. 

Dia terkena sakit parah selama kurang lebih tiga tahun berbagai upaya telah di lakukan untuk pengobatan.dan memajukan usahanya namun besaran biaya pengobatan dan  angsuran menjadi tidak balance antara pemasukan dan angsuran yang harus dibayar. 

"Saya sakit hampir tiga tahun pada akhirnya usaha saya lesu dan angsuran di Bank BTN tersendat bahkan macet," ungkap Bayu sedih

Hal yang lebih memberatkan lagi pressur dari petugas penagihan Bank ke dirinya dirasa keterlaluan dan arogan. Rumah Bayus Atdinata sudah empat kali dipasang stiker lelang. Oleh petugas Bank BTN cabang Madiun tersebut. 

"Setahu saya prosedur penanganan pada debitur macet tidak sejahat dan arogan ini. Ada surat peringatan 1 atau kedua dan seterusnya dan mengedepankan humanis" Jelas Bayu 

Bayu mengakui pernah menerima surat peringatan ke satu dan saat mulai macet di lakukan restrukturisasi sebanyak dua kali. 

Baca Juga : Lindungi Tenaga Kerja di Bangkalan, BPJamsostek Madura Gandeng BUMDes

Sementara itu Septian selaku ketua tim penagihan Bank BTN Cabang Madiun mengelak jika  tindakannya dikatakan tidak sesuai prosedur. 

"Kami sudah mengirimkan surat peringatan tiga kali. Pada bulan  november debitur sepakat akan membayar namun tidak kunjung di  laksanakan, sehingga kami melakukan pemasangan stiker lelang dan pengecatan" Jelas Septian

Terpisah Suryajiyoso SH dari LBH NU selaku kuasa hukum yang memberikan pendampingan secara cuma cuma sudah melakukan upaya mendatangi Bank BTN dan mengajukan surat permohonan penangguhan lelang namun tak dihiraukan. 
"Kami selaku penerima kuasa melakukan pendamping hukum dan mengajukan permohonan penangguhan, sayang tidak dihiraukan" Sesal Surya

Pihaknya akan melakukan upaya hukum lainya setelah dirasa cukup  waktu toleransinya. 


Topik

Peristiwa Berita Madiun bank BTN Syariah kredit macet



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Nasir

Editor

A Yahya