JATIMTIMES - Kegiatan usaha tidak selamanya berjalan mulus. Pasang surut kegiatan usaha sudah menjadi keniscayaan. Karena itu, pelaku usaha harus cakap mengantisipasinya. Lebih lebih bagi pelaku usaha yang menggunakan dana pinjaman. Akibatnya, aset yang dijaminkan bisa dilelang oleh pihak perbankan.
Kondisi itu seperti halnya dialami Bayus Atdinata warga Ronowijayan, Kertosari, Kec. Babadan,h satu nasabah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Baca Juga : Satu Hati Penuh Arti, Kebersamaan MPM Honda Jatim dan Konsumen di Honda AT Family
Sala satu nasabah Bank BTN Cabang Madiun ini terancam kehilangan aset rumahnya karena dilelang oleh pihak perbankan. "Sebelum pandemi covid 19 usaha saya bersama istri berjalan bagus. Namun kesulitan melanda karena sepinya pengunjung. Akibatnya kredit saya di BRI tersendat, ungkap Bayus kepada wartawan JATIMTiMES, Senin (11/12/2023).
Bayus yang membuka usaha warnet itu melanjutkan, saat ada ketidaklancaran usaha, dia dapat penawaran kredit dari Bank BTN Cabang Madiun. Dia pun akhirnya mengajukan pinjaman dan usaha dapat kembali mulai bangkit .Rupanya ujian belum juga usai.
Dia terkena sakit parah selama kurang lebih tiga tahun berbagai upaya telah di lakukan untuk pengobatan.dan memajukan usahanya namun besaran biaya pengobatan dan angsuran menjadi tidak balance antara pemasukan dan angsuran yang harus dibayar.
"Saya sakit hampir tiga tahun pada akhirnya usaha saya lesu dan angsuran di Bank BTN tersendat bahkan macet," ungkap Bayu sedih
Hal yang lebih memberatkan lagi pressur dari petugas penagihan Bank ke dirinya dirasa keterlaluan dan arogan. Rumah Bayus Atdinata sudah empat kali dipasang stiker lelang. Oleh petugas Bank BTN cabang Madiun tersebut.
"Setahu saya prosedur penanganan pada debitur macet tidak sejahat dan arogan ini. Ada surat peringatan 1 atau kedua dan seterusnya dan mengedepankan humanis" Jelas Bayu
Bayu mengakui pernah menerima surat peringatan ke satu dan saat mulai macet di lakukan restrukturisasi sebanyak dua kali.
Baca Juga : Lindungi Tenaga Kerja di Bangkalan, BPJamsostek Madura Gandeng BUMDes
Sementara itu Septian selaku ketua tim penagihan Bank BTN Cabang Madiun mengelak jika tindakannya dikatakan tidak sesuai prosedur.
"Kami sudah mengirimkan surat peringatan tiga kali. Pada bulan november debitur sepakat akan membayar namun tidak kunjung di laksanakan, sehingga kami melakukan pemasangan stiker lelang dan pengecatan" Jelas Septian
Terpisah Suryajiyoso SH dari LBH NU selaku kuasa hukum yang memberikan pendampingan secara cuma cuma sudah melakukan upaya mendatangi Bank BTN dan mengajukan surat permohonan penangguhan lelang namun tak dihiraukan.
"Kami selaku penerima kuasa melakukan pendamping hukum dan mengajukan permohonan penangguhan, sayang tidak dihiraukan" Sesal Surya
Pihaknya akan melakukan upaya hukum lainya setelah dirasa cukup waktu toleransinya.